Breaking News:

Kabar Tokoh

Dukung Ahok jadi Bos BUMN, Arya Sinulingga Bongkar 'Kebobrokan' di BUMN: Furniture Tiap Tahun Ganti

Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi satu di antara petinggi BUMN.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Talk Show tvOne
Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi satu di antara petinggi BUMN. 

Kemudian, pria yang juga seorang politisi ini kembali menegaskan bahwa sekali lagi penunjukkan Ahok sebagai Bos BUMN bukan karena balas budi.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (kiri) dan Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) membahas soal wacana dipilihnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pimpinan di sebuah perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (kiri) dan Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (kanan) membahas soal wacana dipilihnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai pimpinan di sebuah perusahaan BUMN. (Capture YouTube/Talk Show tvOne)

Debat Marwan Batubara dan Immanuel soal Ahok Masuk BUMN, Singgung Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan

"Jadi ini bukan soal balas budi, jadi kalau Bang Rizal Pak Ahok didubeskan saja itu justru yang balas budi."

"Justru kita ingin memanfaatkan kemampuan Pak Ahok untuk membangun transparansi untuk membenahi BUMN," ujarnya.

Lihat videonya mulai menit ke-7:30:

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ungkap Syarat jadi Pengurus BUMN

Dilansir TribunWow.com dari akun resmi Instagram @fadjroelrachman pada Minggu (17/11/2019), rupanya pembicaraan antara Fadjroel Rachman dan Erick Thohir itu terkait syarat menjadi pengurus BUMN.

 Disinggung Politisi Gerindra Andre Rosiade soal Kasus Hukum Ahok, Arya Sinulingga: Ya Nantilah Itu

Sambil mengunggah foto Ahok, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa Pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir.

Hal itu sudah tertuang dalam Perpres No.177/2014.

"1. Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," ungkap Fadjroel Rachman.

Kemudian sebagai pengurus BUMN, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Seperti menjadi pengurus Partai Politik maupun Calon Legislatif dari berbagai tingkatan.

 Tanggapi Rizal Ramli yang Sebut Ahok Biang Keributan, Arya Sinulingga: Gaya-gaya Bang Rizal Saja

"2.Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015

yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel Rachman.

Terakhir, tak kalah pentingnya adalah petinggi di BUMN tidak boleh memiliki visi dan misinya sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBUMNArya Sinulingga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved