Breaking News:

Kabar Tokoh

Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus Tak Masalah Ahok Kontroversial Jadi Bos BUMN: Kan Lawan Garong

Anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Deddy Sitorus mengatakan sosok Ahok yang kontroversial tidak menjadi masalah untuk memimpin DKI Jakarta.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Kompas TV
Anggota Komisi VI DPR fraksi PDIP Deddy Sitorus mengatakan sosok Ahok yang kontroversial tidak menjadi masalah untuk memimpin BUMN. 

Sehingga, Arya Sinulingga menduga ada dua alasan pekerjaan BUMN menolak Ahok antara lain, ketakutan dan sifat bersifat politis.

"Jadi kalau ada penolakan dari kawan-kawan karyawan di BUMN, di tempat tertentu itu bisa dua nih," ungkap Arya Sinulingga.

Mereka takut tercermin dari sikap Ahok saat menangani birokrasi di pemerintahan DKI Jakarta.

"Yang kita lihat pertama mereka takut terhadap masuknya Pak Ahok dalam BUMN."

"Takut seperti terjadi di DKI bagaimana Pak Ahok itu melakukan pembersihan terhadap birokrasi," ungkap dia.

Jika penolakan Ahok didasari unsur politis, Arya Sinulingga merasa sangat bingung.

Pasalnya mengapa orang BUMN bermain dalam dunia politik.

"Kedua, jangan-jangan politik. Nah kalau politik ini lucu banget kenapa sampai kawan-kawan di BUMN bermain politik," pungkasnya.

 Bukan Ahok, Mantan Menteri Jokowi Ini yang Dianggap Dahlan Iskan Bisa Jadi Bos BUMN: Tidak Heboh

Lihat video berikut: 

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ungkap Syarat jadi Pengurus BUMN

Dilansir TribunWow.com dari akun resmi Instagram @fadjroelrachman pada Minggu (17/11/2019), rupanya pembicaraan antara Fadjroel Rachman dan Erick Thohir itu terkait syarat menjadi pengurus BUMN.

 Disinggung Politisi Gerindra Andre Rosiade soal Kasus Hukum Ahok, Arya Sinulingga: Ya Nantilah Itu

Sambil mengunggah foto Ahok, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa Pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir.

Hal itu sudah tertuang dalam Perpres No.177/2014.

"1. Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," ungkap Fadjroel Rachman.

Kemudian sebagai pengurus BUMN, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Seperti menjadi pengurus Partai Politik maupun Calon Legislatif dari berbagai tingkatan.

 Tanggapi Rizal Ramli yang Sebut Ahok Biang Keributan, Arya Sinulingga: Gaya-gaya Bang Rizal Saja

Halaman
123
Tags:
Deddy SitorusAhok Masuk BUMNBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved