Breaking News:

Kabar Tokoh

Said Didu Ungkap Kejanggalan Mudahnya Ahok Jadi Petinggi BUMN: Cara seperti Ini Jangan Dilakukan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengungkap keanehan ditunjuknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai satu di antara petinggi BUMN.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengungkap keanehan ditunjuknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai satu di antara petinggi BUMN. 

Kemudian, Arya Sinulingga membantah bahwa Ahok sudah lulus menjadi pengurus BUMN.

Apa yang dimaksudkan sebelumnya soal BUMN butuh Ahok karena dinilai baik adalah sebuah harapan.

"Tidak ada yang mengatakan Pak Ahok sudah lulus, tidak ada, saya hanya mengatakan kita berharap," ujar Arya Sinulingga.

Menurut Arya Sinulingga, normal berharap baik pada seorang kandidat.

"Di mana-mana ketika kita mengambil kandidat tentunya yang mengambil berharap dong, semua pasti berharap baik," kata Arya Sinulingga. 

Lihat videonya mulai menit ke-7:39:

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Ungkap Syarat jadi Pengurus BUMN

Dilansir TribunWow.com dari akun resmi Instagram @fadjroelrachman pada Minggu (17/11/2019), rupanya pembicaraan antara Fadjroel Rachman dan Erick Thohir itu terkait syarat menjadi pengurus BUMN.

 Disinggung Politisi Gerindra Andre Rosiade soal Kasus Hukum Ahok, Arya Sinulingga: Ya Nantilah Itu

Sambil mengunggah foto Ahok, Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa Pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir.

Hal itu sudah tertuang dalam Perpres No.177/2014.

"1. Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," ungkap Fadjroel Rachman.

Kemudian sebagai pengurus BUMN, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Seperti menjadi pengurus Partai Politik maupun Calon Legislatif dari berbagai tingkatan.

Tanggapi Rizal Ramli yang Sebut Ahok Biang Keributan, Arya Sinulingga: Gaya-gaya Bang Rizal Saja

"2.Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015

yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Halaman
123
Tags:
Said DiduBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokBUMNBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved