Kabar Tokoh
Arya Sinulingga Minta Publik Tak Terpaku Kasus Masa Lalu Ahok: Lihat Sisi Profesional
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta agar jangan menilai BTP dari kasus masa lalunya, tapi lihat dari profesionalitas yang dimilikinya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Namun Azis mengingatkan jika memang Ahok ditunjuk menjadi komisaris atau direksi di BUMN, maka Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP.
"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari PDIP) secara aturan," ujarnya.
Mahfud MD Angkat Bicara soal Status Mantan Napi Ahok
Seperti yang diketahui pencalonan Ahok sebagai bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak pro dan kontra.
Penolakan untuk Ahok menjadi bos BUMN tentunya tidak terlepas dengan status Ahok yang merupakan mantan narapidana.

• Djarot Syaiful Hidayat: Ahok Cocok Ditempatkan di BUMN yang Banyak Masalah
Dikutip TribunWow.com dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (16/11/2019), Mahfud MD mengatakan BUMN itu bukanlah badan hukum publik.
Namun sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan terlebih dulu yang maksud dengan pejabat publik.
Menurutnya, pejabat publik terbagi menjadi dua yaitu dipilih melalui pemilihan dan penunjukan langsung.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua," ujar Mahfud MD.
"Satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," sambungnya.
Setelah itu, Mahfud MD mengatakan seorang nara pidana atau napi tetap diperbolehkan untuk menjabat sebagai pejabat publik jika memenangi pemilihan.
• Tanggapi Penunjukan Ahok Jadi Pimpinan BUMN, Said Didu Soroti Gaya Kepemimpinan: Yakin Enggak Lolos
Namun hal tersebut tidak berlaku jika melalui penunjukan langsung.
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih," jelasnya.
"Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh."
Melihat pernyataan dari Mahfud MD, maka Ahok hanya bisa menjadi pejabat publik jika dirinya melalui proses pemilihan.
Namun, belum berhenti sampai di situ.
Mantan Ketua MK itu menyebut yang dikatakan tadi hanya berlaku untuk pejabat publik atau berada di lingkup hukum publik.
Sedangkan untuk BUMN itu bukanlah badan hukum publik, melainkan berada di lingkup hukum perdata.
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT (Perseroan Terbatas)," pungkasnya.
• Ahok Ungkap Kriteria Orang yang Diinginkan Erick Thohir di BUMN, Singgung soal Kepentingan Pribadi
Tonton videonya mulai menit ke-2.40:
(TribunWow.com/Anung Malik/Elfan Nugroho)