Breaking News:

Terkini Nasional

HRS Center Pertanyakan Upaya Pemerintah Indonesia soal Kasus Pencekalan Rizieq Shihab

Pihak Rizieq SHihab pertanyakan hal yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait kepulangan Rizieq Shihab.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Talk Show tvOne
Perdebatan antara Guntur Romli dan Abdul Chair selaku pihak Rizieq SHihab yang pertanyakan kepulangan sang Habib. 

Terkait dengan pencekalan yang pernah dilontarkan oleh Rizieq Shihab langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengaku dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud tersebut tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Mahfud mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia pada Kompas.com.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.

Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.

"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.

Rizieq Shihab Belum Juga Pulang ke Indonesia, Prabowo Janji akan Bicarakan dengan Presiden

Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.

"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.

Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabGuntur RomliMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved