Kabinet Jokowi
Ahok Diminta Jadi Bos BUMN, Pengamat Agus Pambagio Sebut Langgar UU jika Hal Ini Terjadi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyinggung Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, 28, dan 45.
Editor: Lailatun Niqmah
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Ahok belum dapat mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Tapi, kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.
(Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...", dan "Jokowi Membenarkan Ahok Bakal Dapat Jabatan di BUMN"