Kabinet Jokowi
Ahok Diminta Jadi Bos BUMN, Pengamat Agus Pambagio Sebut Langgar UU jika Hal Ini Terjadi
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyinggung Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, 28, dan 45.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.
Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDIP terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.
• Kata Menteri BUMN Erick Thohir terkait Status Mantan Napi Ahok
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.
Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.
Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.
Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Ahok Diminta Jadi Bos BUMN, PPP: Harus Mundur dari Parpol
Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit.
Atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah, menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.
Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
Kata Jokowi soal Masuknya Ahok ke BUMN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang menjalani proses untuk menjadi pimpinan di salah satu BUMN.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Saat ditanya apakah Presiden Jokowi sendiri yang merekomendasikan Basuki untuk menjadi salah satu bos di BUMN, ia tidak menjawabnya.
Jokowi hanya mengulangi pernyataannya kembali bahwa Basuki tetap harus mengikuti seleksi. "Ini kan masih proses seleksi," kata Jokowi.
Wartawan juga bertanya mengenai peluang Basuki lolos seleksi.
• Reaksi Parpol soal Ahok Diminta Jadi Bos BUMN, Dikritik Gerindra, Disebut Demokrat Cocok ke PLN
Presiden menjawab, sebagai mantan rekan kerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jokowi tahu betul bagaimana kinerja Basuki.
Meski demikian, Jokowi mengaku, tidak mengetahui di BUMN mana Basuki akan ditempatkan.
Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kita kan tahu kinerjanya. Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," ucap Jokowi.
Jokowi-Ahok diketahui memang pernah berduet menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum akhirnya Jokowi terpilih sebagai Presiden.
Ketika ditanya kembali mengenai jabatan apa yang akan diberikan ke Basuki, Jokowi membenarkan ada dua jabatan yang kemungkinan diberikan, yakni komisaris atau bagian direksi.
"Bisa dua-duanya. Tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar dia.
• Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Diminta Kontrol Emosi serta Tak Banyak Bicara di Depan Media
Diberitakan, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Seusai bertemu Erick, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Ahok belum dapat mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Tapi, kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.
(Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...", dan "Jokowi Membenarkan Ahok Bakal Dapat Jabatan di BUMN"