Kabar Tokoh
Rizieq Shihab Belum Juga Pulang ke Indonesia, Prabowo Janji akan Bicarakan dengan Presiden
Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan pernyataan Prabowo terkait Rizieq Shihab yang tak jua pulang ke Indonesia.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.
"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.
Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.
"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.
Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.
Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.
Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.
"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.
• Dirjen Imigrasi: Kami Tak Pernah Terbitkan Surat Pencekalan Rizieq Shihab Masuk ke Indonesia
Dilansir oleh TribunWow dari tayangan Kompas Tv, Minggu (10/11/2019), Imam Besar Front Pembela Islam tersebut mengatakan dirinya dicekal oleh Pemerintah Indonesia sehingga belum dapat kembali ke Indonesia.
Dalam video tersebut, Rizieq menunjukkan surat bukti cekalnya.
"Saya dicekal di sini bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Rizieq Shihab.
"Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata."
"Bukan karena saya melakukan kejahatan di Saudi ini, atau saya melakukan kesalahan, tidak! Hanya karena alasan keamanan," imbuhnya.