Breaking News:

Isu Radikalisme

MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih

Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945 

TRIBUNWOW.COM - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zaitun Rasmin menjelaskan soal hukum penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (10/11/2019), berdasarkan keterangan MUI, penggunaan cadar dan celana cingkrang mempunyai dasar dari hadis-hadis yang sahih.

Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mengatakan hukum penggunaan celana cingkrang dan cadar, tidak terdapat di hadis.

Wasekjen MUI mengatakan berbusana adalah bentuk kebebasan orang dalam menjalankan keyakinan dan agamanya
Wasekjen MUI mengatakan berbusana adalah bentuk kebebasan orang dalam menjalankan keyakinan dan agamanya (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Dalam video yang diunggah tersebut, awalnya KH. Zaitun Rasmin menjelaskan soal berbusana sesuai keyakinan seseorang.

Wasekjen MUI tersebut mengatakan pilihan orang-orang, untuk menggunakan cadar maupun celana cingkrang merupakan bentuk pengekspresian keyakinan beragama seseorang.

"Tentang celana cingkrang maupun bercadar ini kan salah satu daripada keyakinan beragama seseorang," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan penggunaan cadar dan celana cingkrang memiliki dasar hadis-hadis yang sahih.

"Apalagi jelas mempunyai dasar dari hadis-hadis yang sahih," kata dia.

Zaitun juga mengatakan memang ada perbedaan pendapat antar ulama.

"Memang ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Tetapi di antara para ulama tidak ada yang melarangnya," tambahnya.

Ia menekankan tidak ada ulama yang melarang celana cingkrang, dan untuk bercadar hanya ada dua pendapat antara mewajibkan dan sunah.

"Tidak ada yang melarang celana cingkrang, bahkan untuk cadar, ulama kebanyakannya hanya melihat pada dua pendapat," jelasnya.

"Ada yang mewajibkan dan ada yang menganggap itu sunah," imbuhnya.

Soroti Kaitan Busana dan Isu Radikalisme, MUI sebut Banyak Pihak Berprasangka Buruk

Wasekjen MUI tersebut berharap persoalan seperti celana cingkrang dan cadar tidak diurus dengan hati-hati.

Hal tersebut lantaran penggunaan cadar dan celana cingkrang menyangkut keyakinan seseorang.

"Karena itu kita berharap persoalan seperti ini mendapat perhatian dari siapapun karena ini masalah keyakinan seseorang," jelasnya.

Ia juga menambahkan kebebasan memeluk agama dan keyakinan dijamin UUD 1945.

"Dan itu dijamin UUD 1945," tambahnya.

Video dapat dilihat mulai menit awal:

Menag Sebut Tak Ada Hadis yang Mengatur soal Cadar

Di tengah isu radikalisme yang sedang ramai dibicarakan masyarakat, Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan larang penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Kamis (31/10/2019), larangan tersebut didasari oleh alasan keamanan negara.

Fachrul mengatakan memakai cadar tidak ada perintahnya di Alquran dan hadis.

Soroti Wacana Larangan Pakai Cadar dari Menteri Agama, Jokowi: Itu Sebetulnya Kan Pilihan Pribadi

"Enggak cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis menurut pandangan kami," kata dia.

Ia juga mempersilakan bagi orang yang masih tetap ingin menggunakan cadar penutup wajah.

"Kalau orang mau pakai, silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Fachrul mengingatkan, penggunaan atribut agama seperti cadar bukan ukuran untuk tingkat ketakwaan seseorang.

"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan, silahkan saja kalau mau pakai," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Jenderal TNI tersebut menjelaskan dirinya mendengar akan ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut mengatur tentang hal-hal yang dilarang ketika memasuki instansi pemerintah.

Satu di antaranya adalah, wajah tidak boleh tertutup.

Ketika memasuki instansi pemerintah, orang tersebut harus menampakkan wajahnya dengan jelas.

"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas," jelasnya.

Fachrul menambahkan adanya aturan tersebut untuk meningkatkan keamanan.

"Saya kira betul untuk keamanan" ujar Fachrul.

Pria kelahiran 1947 tersebut lanjut bercerita, ketika ada orang bertamu yang wajahnya tidak terlihat, dia akan mengusirnya.

"Kalau ada orang yang bertamu ke rumah saya tidak kelihatan mukanya, tidak mau saya, keluar Anda," tambahnya.

Video selengkapnya dapat dilihat pada menit awal:

PKS Sebut Tiap Orang Bebas Ekspresikan Keyakinannya

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak setuju dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019), awalnya Mardani mengatakan negara tidak perlu ikut mencampuri urusan pribadi masyarakatnya.

"Paling baik negara masuk ke ruang publik jangan masuk ke ruang privat (pribadi)," jelas Fachrul.

Di ILC, Savic Ali Pertanyakan Wacana Menag soal Aturan Seragam ASN: Statement yang Enggak Perlu

Lebih lanjut, politisi PKS itu mengatakan apa yang menjadi pilihan masyarakat dalam lingkup urusan pribadi adalah kebebasan mereka.

"Ruang privat (pribadi) adalah pilihan personal," kata dia.

Ketika ruang pribadi memiliki landasan agama, menurut Mardani hal tersebut menjadi sangat personal bagi setiap orang.

"Apalagi ketika ruang privat (pribadi) memiliki landasan agama," imbuhnya.

Mardani kemudian menyarankan kepada seluruh pihak untuk menjaga privasi setiap individu.

Menurutnya dalam ranah pribadi, setiap orang bebas untuk mengekspresikan dirinya.

"Maka itu harus betul-betul kita jaga menjadi ruang privat (pribadi), di mana setiap orang bebas untuk mengekspresikan keyakinannya atau pilihannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Agama RI (Kemenag RI)Fachrul RaziMajelis Ulama Indonesia (MUI)radikalisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved