Perppu UU KPK
Didebat Alvon Kurnia, Ruhut Sitompul Tanggapi Peppu KPK yang Belum Keluar: Gara-gara Novel Baswedan
Ruhut Sitompul memberikan pendapatnya mengenai aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan terlibat perdebatan dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Sebelum terjadi perdebatan, Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk tak lagi memperdebatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Perppu KPK tersebut telah berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pertama jadi kita enggak perlu debat lagi, jalanin undang-undangnya aja," ucap Arteria Dahlan.
Lantas, Arteria meminta semua pihak untuk tak berasumsi terlalu dini terhadap Dewan Pengawas KPK yang segera dipilih oleh Jokowi.
"Kita enggak boleh berasumsi, karena ini kan dewan pengawasnya belum hadir," terang Arteria.
"Kemudian permohonan sita, geledah, sadap, belum pernah juga, karena memang (dewan pengawas) baru ada 21 Desember (2019), tunggu lah sebentar," sambungnya.
Ia juga menyinggung soal sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang tak mengenal adanya dewan pengawas.
"Kemudian, criminal justice system tidak mengenal dewan pengawas tapi pakai pengadilan negeri, ya ini yang kami mau," terang Arteria.
"Makanya dibaca memori DPR, DPR sejak awal mengatakan tidak perlu ada dewan pengawas, kalau mau sadap-sadap begini."
Lebih lanjut, Arteria menyebut KPK selalu berpikiran negatif terhadap hakim pengadilan negeri.
Menurutnya, KPK selalu beranggapan bahwa hakim dapat disuap.
"Minta izin lah ke pengadilan negeri, tapi KPK-nya mengatakan nanti kalau pengadilan negeri hakimnya disuap," ucap Arteria.
Mendengar pernyataan tersebut, Peneliti ICW Donal Fariz pun memberikan bantahannya.
Donal Fariz menyebut KPK tak pernah menyampaikan pernyataan tersebut.