Perppu UU KPK
Arteria Dahlan Mengaku Jujur saat Kritisi KPK, namun Malah Ditertawai Peneliti ICW: Kok Gak Percaya?
Peneliti ICW Donal Fariz tertawa saat Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya tentang Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz tertawa saat Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya tentang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Donal Fariz sempat berdebat dengan Arteria Dahkan ketika Politisi PDIP itu menyebut KPK tak mempercayai hakim pengadilan negeri.
Donal Fariz pun mengimbau Arteria Dahlan untuk tak membuat kebohongan publik.
Hal itu disampaikan melalui acara 'DUA SISI' yang diunggah channel YouTube Talk Show tvOne, Kamis (7/11/2019).
• Kritisi KPK, Arteria Dahlan Malah Diskakmat Peneliti ICW hingga Dimintai Bukti: Pembohongan Publik
• Tidak Ada Penindakan setelah UU KPK Berlaku, ICW: Jangan-jangan Ini yang Diinginkan
Arteria Dahlan meminta semua pihak untuk tak lagi memperdebatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Perppu KPK tersebut telah berlaku meskipun tak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pertama jadi kita enggak perlu debat lagi, jalanin undang-undangnya aja," ucap Arteria Dahlan.
Lantas, Arteria meminta semua pihak untuk tak berasumsi terlalu dini terhadap Dewan Pengawas KPK yang segera dipilih oleh Jokowi.
"Kita enggak boleh berasumsi, karena ini kan dewan pengawasnya belum hadir," terang Arteria.
"Kemudian permohonan sita, geledah, sadap, belum pernah juga, karena memang (dewan pengawas) baru ada 21 Desember (2019), tunggu lah sebentar," sambungnya.
Ia juga menyinggung soal sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang tak mengenal adanya dewan pengawas.
"Kemudian, criminal justice system tidak mengenal dewan pengawas tapi pakai pengadilan negeri, ya ini yang kami mau," terang Arteria.
"Makanya dibaca memori DPR, DPR sejak awal mengatakan tidak perlu ada dewan pengawas, kalau mau sadap-sadap begini."
Lebih lanjut, Arteria menyebut KPK selalu berpikiran negatif terhadap hakim pengadilan negeri.
Menurutnya, KPK selalu beranggapan bahwa hakim dapat disuap.