Viral Medsos
Soal Viral Video Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Sebut Itu Hanya Aspirasi Spontan
Polre Metro Bekasi Kota memberikan klarifikasi terkait tuntutan ormas yang menuntut jatah parkir.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto memberikan konfirmasi terkait tuntutan jatah parkir oleh ormas yang terekam dalam video yang viral
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (6/11/2019), Indarto menyebut tuntutan adalah aspirasi spontan.
"Yang viral itu sebenarnya spontan di lapangan. Kawan-kawan ormas punya aspirasi, tapi pada dasarnya dikembalikan ke hukum," kata Indarto dalam konferensi pers yang dihelat di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (4/11/2019) siang.
• Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Ia juga menepis anggapan mengenai keamanan Kota Bekasi yang terganggu seusai viralnya video tersebut.
Tak hanya itu, Indarto juga meminta untuk menghentikan penyebaran video tersebut.
"Semua tetap pada aturan main. Untuk kawan-kawan di luar, enggak usah diviralkan dalam persepsi yang berbeda. Itu aspirasi, sedang digodok sesuai aturan. (Kota Bekasi) tetap aman," ujar Indarto.
Ia juga mengatakan surat yang diterbitkan Bapenda tersebut sudah kedaluwarsa.
“(Pengusaha minimarket) karena merasa belum ada sosialisasi yang cukup dari Pemkot, dia bingung kan. Makanya ditolak, di sana sempat cekcok, terus ditengahi polisi. Apalagi, surat tugasnya itu sudah habis September, itu (cekcok) kan Oktober. Jadi enggak boleh, enggak jadi narik (parkir),” ujar Indarto melalui telepon, Senin sore.
“Kemudian, baru mereka unjuk rasa karena (berpikir), ‘Kok bisa, ini kan resmi dari Pemkot, kok ditolak (pengusaha minimarket), arogan sekali’," katanya.
• Jawaban Wali Kota Bekasi soal Imbauan Mendagri terkait Pengelolaan Parkir: Regulasi Sedang Kami Tata
Polisi pun akhirnya menyita surat tugas tersebut pada Selasa (5/11/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami surat ini untuk proses penyelidikan.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kompol Arman, seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Arman juga menjelaskan secara singkat isi surat tersebut.
"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas)," ujar Arman
"Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat ini.
"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.
• Diintimidasi Ormas, Pengelola Minimarket Iyakan Ajakan Kerja Sama Pemda Bekasi untuk Kelola Parkir
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan sejumlah massa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kota Bekasi viral di media sosial.
Video tersebut viral karena berisi pernyataan ormas yang menuntut "jatah parkir" minimarket.
Diduga video diambil saat aksi unjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, telontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket "bekerja sama" dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Perwakilan pengusaha minimarket sempat menyatakan “berusaha bersedia” bekerja sama dengan ormas dalam hal pengelolaan parkir, tapi ucapan itu langsung menuai cemooh anggota ormas dan langsung diralat oleh si pengusaha.
Ia kemudian menyatakan bersedia bekerja sama dan disambut sorak-sorai anggota ormas.
Namun, tak berhenti di sana, salah satu perwakilan ormas yang diketahui bernama Deni Muhammad Ali selaku Ketua ormas GIBAS Kota Bekasi melontarkan desakan agar TNI/Polri tidak mem-backing pengusaha minimarket terkait kisruh pengelolaan parkir ini.
Aksi ini diduga akibat adanya kesalahpahaman pada surat tugas yang dimiliki oleh ormas tersebut.
Surat ini diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Pihak Bapenda mengatakan, surat tugas yang diterbitkan untuk ormas merupakan bagian dari upaya untuk menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
Surat yang akhirnya menimbulkan polemik ini kemudian digunakan ormas untuk berunjuk rasa menuntut adanya jatah pengelolaan parkir minimarket di Bekasi.
Kepala Bapenda Aan Suhanda mengatakan ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir.
Setiap orang mendapatkan satu surat tugas.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," ucap dia.
Aan menambahkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.
Termasuk penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket. "Itu kan kita pungut dari retribusi parkir tepi jalan, termasuk Indomaret itu," ujar Aan.
"Dilihat dulu berapa ruang parkirnya, soalnya satu ruangan itu ada berapa parkir motor dan mobil kita bisa hitung. Tapi kan enggak selalu terisi, tergantung dengan keramaian," tutup dia.
Sementara itu, perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi, menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dan pengusaha minimarket.
Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
“Sifatnya surat tugas parkir. Tidak ada kerja sama, ya. Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir,” ujar Deni kepada Kompas.com di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/11/2019) malam.
• Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Penyebar Radikalisme di Indonesia: Nanti Jadi Masalah
Deni menuturkan, surat itu secara spesifik menginstruksikan ormasnya untuk mengerahkan anggotanya menjadi juru parkir.
Ia mengklaim, ormasnya hanya “memberdayakan” anggotanya yang menganggur agar berdaya dengan menjadi juru parkir.
Deni juga mengaku bahwa baru satu bulan ormasnya menjalankan surat tugas tersebut untuk mengelola parkir di sebuah minimarket dekat SPBU Narogong, padahal menurut dia, tugas itu sudah diberikan sejak 2017.
Ia mengatakan, surat itu punya masa berlaku. Hal ini menjadi masalah ketika pengusaha minimarket menolak ormas GIBAS Kota Bekasi mengelola parkir di lahannya karena merasa tak tahu-menahu.
“Kesalahpahamannya jadi memang enggak semua pengusaha ini menerima (surat tugas). Kita sudah bantu sosialisasikan, sudah menjelaskan,” ujar Deni
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)