Breaking News:

Kabinet Jokowi

Sempat Mengira Jabat Jaksa Agung, Mahfud MD Sudah Berencana Lakukan Hal Ini untuk KPK, tapi Tak Jadi

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya pernah mengira akan jadi Jaksa Agung, hingga sudah merencanakan hal ini, namun ia malah jabat menteri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Talk Show tvOne
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan dirinya pernah mengira akan jadi Jaksa Agung, sudah berencana akan memperkuat penegakan hukum lewat penguatan KPK 

"Lalu semuanya berspekulasi saya itu Menkumham atau Jaksa Agung," jelas dia.

Kemudian setelah diumumkan menjadi Menkopolhukam, Mahfud mengatakan banyak pihak yang kaget akan hal tersebut.

"Tau-tau sesudah diumumkan, Menkopolhukam, makannya kaget," ucapnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 1.50

Mahfud MD Bahas Perppu KPK

Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip TribunWow.com dari Mahfud MD Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Mahfud menyebut Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada gunanya masyarakat berharap pada dirinya untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan Perppu KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Seusai Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, banyak pihak yang berharap dirinya dapat mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud MD.

Meski tak dapat menjamin dikeluarkannya Perppu KPK, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jokowi.

Diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

Perppu KPK tersebut dapat membatalkan Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang merupakan hasil karya dari DPR. 

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap Mahfud MD.

"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," kata dia menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDKabinet JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved