Breaking News:

CPNS

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Berikut 5 Hal yang Wajib Diketahui sebelum Mendaftar

Berikut ini informasi terbaru soal pendaftaran atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Ini 5 hal yang wajib kamu ketahui.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

Tahap berikutnya yakni verifikasi pendaftaran dan dilanjutkan proses seleksi hingga pengumuman.

Hoaks atau Fakta: Pengumuman Pembekalan CPNS 2019 Dikenakan Biaya Rp 750 Ribu Mengatasnamakan BKN

4. Jika data kependudukan tidak ditemukan

Sering kali dalam proses memasukkan data, tiba-tiba ada informasi data NIK tidak ditemukan.

Bila hal itu terjadi, ada dua hal yang bisa dilakukan pelamar.

Pertama, pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.

Kedua, pendaftar dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan format berikut: #NIK #nama lengkap # Nomor kartu keluarga #nomor telepon #permasalahan.

Setelah itu dapat dikirimkan melalui WA ke nomor 08118005373, SMS ke 08118005371, hotline ke 1500537 atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

5. Pelamar bisa pakai nilai SKD 2018

Ada keistimewaan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi tahun lalu namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.

Mereka yang masuk kategori P1/TL diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.

"Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir," kata Suharmen seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/11/2019).

Sesuai aturan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data yang telah tersimpan di dalam SSCASN BKN.

Para pelamar wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

"Pelamar dari P1/TL (kemudian) memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata dia.

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka 11 November, Registrasi Online via sscasn.bkn.go.id

Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN.

Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.

Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.

Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. (Kompas.com/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CPNS 2019CPNSCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved