Breaking News:

Terkini Daerah

Dua Pria Tega Bakar Teman Sendiri karena Tak Diberi Rokok, Ini Kronologinya

Seorang pemuda dibakar dua rekannya sendiri karena tidak membelikan rokok yang diminta. Ini kronologi kejadiannya.

KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan mengamankan Gombloh dan Gembel di Mapolsek Gayamsari Semarang. 

TRIBUNWOW.COM - Widodo (40), warga Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, dibakar oleh dua rekannya sendiri yaitu Suka Adi alias Gombloh (27) dan Bayu Angga alias Gembel (26).

Alasan dua pemuda itu membakar rekannya itu karena Widodo tidak membelikan rokok.

Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Waktu itu, korban hendak berangkat kerja.

Ikuti Raker Perdana di Komisi X DPR, Nadiem Makarim: Maaf kalau Saya Sedikit Kaku dan Gugup

Lalu saat melintas di depan gudang, tiba-tiba Gombloh memanggil korban untuk meminta rokok.

Ternyata, saat itu Gombloh dan rekan-rekannya sedang berpesta minuman keras dan bakar ikan.

Namun, korban mengaku tidak punya rokok dan akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung.

Sayangnya, warung yang dituju korban tutup.

Korban pun mendatangi Gombloh tanpa membawa rokok.

"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," kata Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan.

"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban," tambahnya.

VIRAL HARI INI: Satpam Tabrak Gerobak Bakso hingga Terguling Berakhir Damai, Ini Kesepakatannya

Akibatnya, api menyambar seluruh tubuh korban.

Korban pun berteriak kesakitan dan akhirnya menceburkan diri ke sungai di sekitar lokasi kejadian untuk mematikan api.

Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan.

Menurut Warijan, saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa, meskipun masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.

Soal Viral Video Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Sebut Itu Hanya Aspirasi Spontan

Sementara itu ,Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari saat ini ditahan di Mapolsek Gayamsari untuk menunggu proses sidang.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Dua Pria Tega Bakar Teman Sendiri Gara-gara Tak Diberi Rokok"

Sumber: Kompas.com
Tags:
TerbakarSemarangKronologiJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved