Kabinet Jokowi
Bahas soal RUU KUHP, Mahfud MD: Enggak Mungkin Langsung Setuju Semua
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan plural, tidak mungkin semuanya langsung setuju dengan RUU KUHP
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kalau sudah pilihan politik itu masih rakyat tidak puas, ya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Mahfud.
Menanggapi pernyataan presenter talk Show Tvone soal meredam gejolak yang terjadi di masyarakat, Mahfud mengiyakan hal tersebut bukan sesuatu yang mudah.
"Bukan hal mudah," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan menunggu kesepakatan semua orang untuk membuat undang-undang itu mustahil.
"Menunggu kesepakatan semua orang membuat undang-undang itu tidak mungkin," jelas dia.
Masyarakat Indonesia yang begitu banyak dan plural diatur dengan satu undang-undang, Mahfud mengatakan mustahil semua masyarakat langsung setuju.
"Karena indonesia itu 250 juta penduduk lalu diatur dengan satu undang-undang, sementara begitu multikultural begitu plural, enggak mungkin langsung setuju semua," tambahnya.
Menangani hal tersebut, maka ada suatu proses hukum yang dibuat untuk mewakili suara rakyat Indonesia yang begitu banyak.
"Yasudah kan harus ada proses hukum, proses hukum itu kan proses eklektisasi, jadi pendapat yang banyak di eklektisasikan di sini di lembaga legislatif bersama pemerintah," kata Mahfud.
• Bahas soal RKUHP, Fahri Hamzah Ceritakan Pengalamannya Dilaporkan atas Tuduhan Hina SBY
Hasil dari suara-suara yang telah diwakilkan melalui eklektisasi itulah yang nantinya menjadi hukum nasional.
"Nah hasil eklektiksasi inilah menjadi hukum nasional," tambahnya.
Mahfud kemudian mengatakan hasil dari eklektiksasi tersebut harus disepakati
"Jadi harus disepakati apa yang merupakan produk eklektik ini," jelasnya.
Mahfud mengatakan bagi mereka yang tidak setuju dengan proses yang telah berjalan, mempersilakan mereka untuk mengadu ke MK.
"Enggak setuju mekanisme konstitusi mengatur, kamu menganggap ini salah, oke bawa ke MK," kata Mahfud.