Breaking News:

Perppu UU KPK

Soal Dewan Pengawas KPK, Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Masuk ke Dalamnya

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut ada kemungkinan pensiunan penegak hukum jadi dewan pengawas KPK.

Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman angkat bicara soal dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadjroel Rachman mengisyaratkan akan ada pensiunan penegak hukum yang mengisi posisi ketua atau anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu yang tidak aktif," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Fadjroel menyebut Presiden Jokowi sudah menampung masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait siapa yang layak untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

"Masukan dari masyarakat, siapa saja. Dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Karena kan presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," kata Fadjroel.

Tanggapan Istana soal Vonis Bebas Sofyan Basir dan Langkah KPK: Presiden Tak Lakukan Intervensi

Komisaris Utama PT Adhi Karya ini juga mengatakan, tak ada kriteria khusus bagi Jokowi dalam memilih dewan pengawas.

Jokowi hanya ingin agar orang yang terpilih mempunyai semangat antikorupsi.

Selain itu, dewan pengawas akan diisi kombinasi profesional yang mempunyai latar belakang hukum dan non-hukum.

"Pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," kata dia.

Kapolri Temui Pimpinan KPK Demi Tingkatkan Sinegisitas Dua Lembaga, Komitmen Berantas Korupsi

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengtur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden: Pensiunan Penegak Hukum Boleh Dong Jadi Dewan Pengawas KPK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fadjroel RachmanJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved