Kabar Tokoh
Tolak Wacana Larangan Cadar Menag Fachul Razi, Politisi PDIP Kapitra Ampera: Memang Anda Siapa?
Menanggapi larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang, Politisi PDIP, Kapitra Ampera menolak dengan keras.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan Instansi Pemerintah kini tengah menjadi perbicangan publik.
Kabar itu mulai panas diperbincangkan setelah sempat diwacanakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menanggapi itu, Politisi PDIP, Kapitra Ampera menolak dengan keras.
• Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Direktur BIN: Kalau Ada Pelanggaran Harus Disanksi
Menurut Kapitra Ampera, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang melanggar Hak Asasi Manusia.
"Saya tidak ingin polemik dalam keagamaan, tapi secara konstitusi ya itu melanggar HAM. Larangan-larangan seperti itu melanggar HAM," jelas Kapitra dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Talk Show Tv One.
Jika memang itu menjadi aturan baru bagi para pegawai pemerintahan, Kapitra menilai hal tersebut lebih pantas diatur oleh Menteri PAN RB.
"Kalau memang dia terikat dengan aturan internal institusi yang berhak punya kewenangan untuk mengatur itu Menteri PAN dan RB bukan Menteri Agama," katanya.
Kendati demikian, jika memang cadar dan celana cingkrang dilarang maka penggunaan pakaian yang terbuka juga harus dibatasi.
"Tapi juga harus adil, kalau cadar dilarang maka rok mini juga dilarang," kata politisi sekaligus ahli hukum tersebut.
Menurutnya, keyakinan seseorang tak bisa diukur oleh orang lain.
"Dan masalahnya kan begini bukan pakaiannya, tapi dikaitkan dengan keimanan seseorang."
"Bagaimana menteri agama bisa menilai ketaqwaan seseorang. Memang Anda siapa?," tegas Kapitra keras.
• Tanggapi Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Maruf Amin Nilai Tak Berkaitan dengan Radikalisme
Terkait dirinya yang merupakan politisi PDIP, partai pendukung pemerintahan, Kapitra mengaku hal itu tidak ada hubungannya.
Selama undang-undang tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang, maka hal itu sah-sah saja.
"Kita tidak bisa mengukur keimanan seseorang, tapi kalau orang berkeyakinan itu bagian dari agama dia dan undang-undang dasar tidak melarangnya, undang-undang memberikan perlindungan pada itu hargai juga dong," ujarnya.
Lihat videonya-2:39:
Sementara itu, tanggapan berbeda diungkapkan oleh, Direktur Informasi Badan Intelejen Negara (BIN), Wawan Purwanto mengatakan jika hal itu sudah menjadi aturan, maka anggotanya wajib melaksanakannya.
Hal itu diungkapkan Wawan Purwanto ketika menjadi bintang tamu di acara Apa Kabar Indonesia tv One pada Jumat (1/10/2019).
"Ya di lingkungan TNI, POLRI, ASN punya ketentuan masing-masing termasuk seragam, seragam ketentuannya ya seperti itu," kata Wawan Purwanto.
Misalnya peraturan telah diputuskan maka hal itu harus diterapkan.
Jika pelanggaran terjadi maka harus ada sanksinya.
"Tidak boleh melanggar itu kalau misalnya ada pelanggaran itu ya harus ada sanksinya. Karena itu sudah merupakan keputusan yang ada di pimpinan di kementerian lembaga yang ada," lanjut dia.
Sedangkan dalam dunia pemerintahan, selalu ada pihak yang bertugas untuk menegakkan peraturan.
Bagi yang melanggar bisa disanksi sesuai keputusan.
"Pada waktu berdinas, pasti ada atasan yang bertugas menghukum, entah itu menegur, entah itu menerapkan sanksi administrasi," kata Wawan Purwanto.
• Tanggapan Cendikiawan Muslim Prof Azyumardi Azra soal Pelarangan Cadar
Lihat videonya sejak menit awal:
Bantahan Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pernyataannya terhadap penggunaan cadar.
Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019), Fachrul mengatakan dirinya tidak pernah melarang untuk menggunakan cadar.
Hal ini disampaikannya saat wartawan bertanya kapan aturan penggunaan cadar diterapkan.
• Usulkan Pelarangan Cadar, Menag Fachrul Razi: Tidak Ada Hukumnya di Alquran dan Hadis
"Enggak pernah ada larangan," jelas Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Purnawirawan Jenderal TNI tersebut mengatakan penggunaan cadar bukanlah sebuah ukuran ketakwaan.
"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.
Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.
Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.
"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.
Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.
Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.
"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30
Sebelumnya Fachrul Razi sebagai Menteri Agama mengatakan berencana melarang pengguna cadar yang ingin masuk ke dalam instansi pemerintahan.
Fachrul Razi melontarkan rencana tersebut tak lain berkaitan dengan alasan keamanan seusai insiden penusukan Wiranto.
Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa wacana tersebut masih hanya sebuah perencanaan.
Ia menyatakan masih dalam kajian untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.
• Usulkan Pelarangan Cadar, Menag Fachrul Razi: Tidak Ada Hukumnya di Alquran dan Hadis
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," ujar Fachrul dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," lanjut dia.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)