Terkini Daerah
Video Oknum MPU Aceh Besar Divonis 30 Kali Cambukan karena Terbukti Mesum
Pelaku mesum M dan N divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10/2019).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku mesum M dan N divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10/2019).
Terpidana M dan N dengan hukuman 30 dan 25 kali cambukan di muka umum.
Pasangan non muhrim ini terbukti melakukan jarimah ikhtilat (mesum) di dalam mobil.
Saat ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh akhir bulan lalu, di kawasan pantai Ulee Lheue.
• Dua Tersangka Pelecehan Belasan Santri di Aceh Dihukum 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Ironisnya, terpidana laki-laki yakni M, tak lain merupakan oknum anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.
Akibat perbuatannya, ia pun terancam diberhentikan dari anggota MPU Aceh Besar.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab menyatakan pihaknya tidak pandang bulu, dan tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum Syariat Islam.
Rencananya, cambuk terhadap kedua terpidana ini akan dieksekusi pada pekan ini juga.
NARATOR:
EDITOR: HARI MAHARDHIKA
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Video - Terbukti Mesum, Oknum MPU Aceh Besar Divonis 30 Kali Cambukan".