Breaking News:

Perppu UU KPK

Pengamat Soroti Sopan Santun Ketatanegaraan Jokowi saat Bahas UU KPK: Ada atau Tidak?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti soal sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Presiden Jokowi seusai membesuk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis(10/10/2019). Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti soal sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Itu terdapat kekuasaan dominan yang diberikan pada presiden. Kekuasaan dominan itu Pasal 69A Ayat (1), yaitu presiden satu-satunya orang yang bisa menunjuk dan melantik dewan pengawas yang memiliki kekuasaan yang sangat dominan di KPK suatu saat nanti, kalau ditunjuk Desember besok. Sementara presiden berikutnya harus melalui Pansel," ujar Feri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?".

Sumber: Kompas.com
Tags:
KPKJokowiMahkamah Konstitusi (MK)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved