Perppu UU KPK
Pengamat Soroti Sopan Santun Ketatanegaraan Jokowi saat Bahas UU KPK: Ada atau Tidak?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti soal sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti soal sopan santun ketatanegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Feri mempertanyakan alasan Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Jokowi beralasan, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Selain itu, Jokowi menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
• Reaksi Bambang Soesatyo saat Bertemu dengan Siswa yang Tirukan Suara Jokowi: Mirip Banget
"Saya sendiri mempertanyakan sopan santun ketatanegaraan presiden. Satu, sopan santun ketika membahas revisi UU KPK, itu ada atau tidak? Ketika kemudian partisipasi publik tidak dilibatkan, dan KPK sebagai lembaga yang konon katanya dianggap lembaga eksekutif juga tidak dilibatkan dalam pembahasan itu," kata Feri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Padahal, kata Feri, seharusnya Presiden Jokowi juga bisa mengutus KPK dalam proses pembahasan revisi.
Sebab, KPK merupakan lembaga yang paling berkepentingan dan terdampak dari hasil revisi ini.
Kedua, kata Feri, Jokowi dianggap sudah berperan meloloskan revisi UU KPK ini sejak bergulir di DPR.
Padahal, saat itu pengesahan revisi UU KPK dinilainya tidak memenuhi kuorum di DPR.
• Ditelepon Siswa Bersuara Mirip Jokowi, Bamsoet: Siap Perintah Pak Presiden, Mau Ada Reshuffle Lagi?
"Ketiga, apakah presiden sopan ketika berjanji akan mempertimbangkan penerbitan perppu dan segera memberi tahu tokoh senior itu bahwa apa yang akan jadi pilihannya. Sampai hari ini tidak dikasih tahu. Disampaikan hanya melalui media," kata Feri.
Tokoh senior yang dimaksud Feri adalah mereka yang diundang Jokowi datang ke Istana Merdeka pada 26 September 2019.
Saat itu, sejumlah tokoh diundang Jokowi, seperti Mahfud MD, Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, hingga Azyumardi Azra.
Setelah pertemuan itu, Jokowi mempertimbangkan akan keluarkan Perppu KPK.
"Kan seharusnya adalah undang lagi itu orang-orang senior, dan sampaikan, 'Ibu, bapak sekalian mari kita makan bakso lagi, kita diskusi soal perppu, saya mau menyampaikan sesuatu yang saya pahami soal perppu'," kata Feri.
• Jokowi Dapat Jersey Bernomor Punggung Berbeda dari Para Pemimpin ASEAN Lainnya, Ini Maknanya
Feri juga menyoroti bunyi Pasal 69A Ayat (1) UU KPK hasil revisi yang berbunyi, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".