Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Wacana Larangan Penggunaan Cadar, Ma'ruf Amin Nilai Tak Berkaitan dengan Radikalisme

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin ikut memberikan tanggapan mengenai wacana larangan pemaian cadar dari Menteri Agama, Facrul Razi.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Berita Satu tayangan Jurnal Pagi
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin ikut memberikan tanggapan mengenai wacana larangan pemaian cadar dari Menteri Agama, Facrul Razi, Sabtu (2/11/2019). 

Bantahan Menteri Agama Fachrul Razi

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pernyataannya terhadap penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Jumat (1/11/2019), Fachrul mengatakan dirinya tidak pernah melarang untuk menggunakan cadar.

Hal ini disampaikannya saat wartawan bertanya kapan aturan penggunaan cadar diterapkan.

 Usulkan Pelarangan Cadar, Menag Fachrul Razi: Tidak Ada Hukumnya di Alquran dan Hadis

Fachrul menegaskan tidak pernah ada larangan terkait hal tersebut.

"Enggak pernah ada larangan," jelas Fachrul di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Purnawirawan Jenderal TNI tersebut mengatakan penggunaan cadar bukanlah sebuah ukuran ketakwaan.

"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.

Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.

Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.

"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.

Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.

Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.

"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30:

Sebelumnya Fachrul Razi sebagai Menteri Agama mengatakan berencana melarang pengguna cadar yang ingin masuk ke dalam instansi pemerintahan.

Halaman
123
Tags:
CadarFachrul RaziMaruf AminJokowiWiranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved