Cerita Selebriti
Liza Aditya Ungkap Percakapannya dengan Atta Halilintar soal Bebby Fey, Nikita: Kompor Dia, Jambak
YouTuber Atta Halilintar kembali dikabarkan pernah sekamar dengan seorang wanita bernama Liza Aditya di sebuah apartemen.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Claudia Noventa
"Nah dia membela (Bebby), 'ya jangan kasihan gitu loh', masih baik gitu maksudnya," sambungnya.
Mengetahui bahwa Liza Aditya pernah menyarankan Atta Halilintar untuk melaporkan Bebby Fey ke pihak kepolisian Nikta Mirzani pun langsung angkat bicara.
"Wah kompor dia (Liza Aditya), jambak," ujar Nikita Mirzani.
Perkataan dari Nikta Mirzani itu sontak membuat orang-orang yang ada di studio Insert Story tertawa.
Atta Halilintar laporkan Bebby Fey ke polisi
Walaupun sempat merasa kasihan dengan Bebby Fey Atta Halilintar pada akhirnya melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik, (27/9/2019).
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Atta Halilintar Sunan Kalijaga, dikutip dari Grid.ID.
"Dengan alat bukti yang cukup, pada jam 1 dini hari pagi kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang kami duga dilakukan oleh seseorang," ungkap Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).
"Seseorang itu adalah DJ yang belakangan ini dari awal menggiring opini bahwa youtuber terkenal ini melakukan satu perbuatan tidak pantas dan janji-janji belum ditunaikan, Pelapor M Attmamini J, terlapor Cahya Virda Safitri (Bebby Fey)," sambungnya.
• Hingga Kini Masih Berseteru, Bebby Fey sampai Ogah Sebut Nama Atta Halilintar: Ternyata Emang Norak
Diketahui, Bebby Fey pernah mengaku telah tertipu dengan janji kolaborsi dan jalan-jalan ke luar negeri oleh Atta Halilintar.
Atas laporan Atta Halilintar itu, Bebby Fey dituntut atas pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman lebih dari 4 tahun penjara.
"Tentang pencemaran dan atau penghinaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2019 tentang ITE, dan atau pasal 310 311 KUHP," jelas Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa pernyataan dari Bebby Fey membuat Atta Halilintar mengalami banyak kerugian.
"Kontrak-kontrak yang harusnya tinggal dilaksanakan, begitu pihak mereka menyebut Atta Halilintar, ada yang di-pending bahkan dibatalkan," jelas Sunan Kalijaga.
"Kerugiannya mencapai miliaran rupiah," lanjut Sunan Kalijaga.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 14:55:
(TribunWow.com/Desi Intan)