Breaking News:

Terkini Daerah

Wanita di Kulon Progo Jadi Korban Pemerasan, Modus Minta Korban Tanggalkan Pakaian hingga Merekamnya

Kepolisian Sektor Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta mengungkap kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial.

Tribun Medan
Ilustrasi 

"Kondisi rumah pelaku saat itu sedang kosong karena orangtuanya sedang keluar. Korban tidak bisa membela diri lagi dan akhirnya melayani nafsu pelaku di bawah paksaan dan ancaman,"kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Selasa (29/10/2019).

Bertemu dengan Sohibul Iman, Surya Paloh: Kami Bisa Lebih Hangat Bersama PKS

Tiga hari setelah kejadian itu, korban mengadu pada orangtuanya lalu mereka melapor ke petugas Polsek Kalibawang.

Petugas menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku di rumahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika memaksa korban berhubungan badan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 201 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,"kata Sujarwo.

RAS menyebut ia dan korban saling mengenal lewat Facebook dan sudah setahun belakangan aktif berkomunikasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp.

Karena ketertarikannya pada korban, ia lalu mengajaknya untuk bertemu untuk mengungkapkan perasaannya.

Namun, ketika bertemu, ia tergoda fisik remaja perempuan tersebut lalu timbul niatan ingin menyetubuhinya.

Baru sekali ini ia melakukannya karena diburu nafsu birahi.

"Niatnya memang mau saya jadikan pacar tapi dia menolak terus. Saya terbawa nafsu lalu memaksa berhubungan badan. Sempat saya tampar dan cekik lehernya karena dia menolak,"kata RAS.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Asal Kulon Progo Diperas Gara-gara Turuti Perintah Tanggalkan Pakaian Saat Video Call

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
KulonprogoYogyakartaVideo asusilaVideo Syur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved