Breaking News:

Terkini Daerah

Wanita di Kulon Progo Jadi Korban Pemerasan, Modus Minta Korban Tanggalkan Pakaian hingga Merekamnya

Kepolisian Sektor Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta mengungkap kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial.

Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Sektor Kalibawang, Kulon Progo, Yogyakarta mengungkap kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial.

Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian ataupun tentara kemudian berusaha memeras korbannya.

Kasus itu menimpa T (32), perempuan warga Kalibawang sebagai korbannya sedangkan pelaku penyebaran konten tak senonoh itu adalah AP (23), warga Lampung.

DPRD DKI Minta Anggaran TGUPP Dicoret: Pakai Anggaran Operasional Gubernur Saja

Kejadian bermula dari adanya pesan dalam kotak masuk akun Facebook korban pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Pesan itu berasal dari akun bernama Juanda dengan foto profilnya mengenakan seragam polisi.

Dari situ, komunikasi pun terjalin dilanjutkan percakapan intim melalui Whatsapp.

Pada suatu ketika, keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun menuruti kehendaknya.

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata merekam adegan itu,"

"Setelah itu, ia meminta uang Rp5 juta kepada korban sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan teman-temannya jika korban tak segera mentransfernya," kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10/2019).

PSSI Batalkan Debat Calon Ketua, Caketum Duga Ada Upaya Menangkan 1 Pihak hingga Singgung Iwan Bule

Korban yang juga diketahui berstatus sudah menikah itu tentu saja menolaknya dengan keras.

Dari situ komunikasi terputus dan selang beberapa waktu kemudian video asusila itu benar-benar disebarluaskan pelaku di Facebook dan Whatsapp.

Korban yang merasa tidak terima atas tindakan pelaku lalu melaporkannya ke polisi.

Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak di Lampung.

Rupanya, lelaki itu di Lampung juga tengah terjerat kasus hukum untuk perkara pencurian.

Petugas Polsek Kalibawang masih menunggu kasusnya di Lampung tuntas tertangani sebelum menjerat pelaku atas kasus video berkonten kesusilaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban.

Pengakuan Dalang Pembunuhan PNS yang Jasadnya Dicor, Habiskan Uang Korban untuk Foya-foya

Yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.

Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.

Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran," kata Hadi.

Pelajar SMP Dirudapaksa Kenalannya

Seorang pelajar SMP di Magelang, Jawa Tengah dirudapaksa pemuda asal Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.

Padahal, keduanya baru pertamakali bertemu setelah saling kenal di media sosial.

Korban adalah SA (14) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP sedangkan pelaku adalah RAS (20) yang juga masih berstatus pelajar SMK.

Tindakan bejat itu terjadi pada Kamis (17/10) ketika keduanya untuk pertamakali bertemu dan janjian jalan-jalan ke Candi Ngawen di Muntilan, Kabupaten Magelang.

Setelah berwisata, RAS mengajak gadis itu ke rumahnya dan memaksanya untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Atas ajakan itu, SA tentu saja menolaknya namun RAS tetap memaksakan nafsunya. Pemuda itu bahkan mengancam akan membunuh SA jika tak menuruti keinginannya. Sempat terjadi aksi saling pukul dan cekik di antara keduanya sebelum akhirnya SA terpaksa pasrah karena tak berdaya dengan kekuaan fisik lawannya itu.

"Kondisi rumah pelaku saat itu sedang kosong karena orangtuanya sedang keluar. Korban tidak bisa membela diri lagi dan akhirnya melayani nafsu pelaku di bawah paksaan dan ancaman,"kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Selasa (29/10/2019).

Bertemu dengan Sohibul Iman, Surya Paloh: Kami Bisa Lebih Hangat Bersama PKS

Tiga hari setelah kejadian itu, korban mengadu pada orangtuanya lalu mereka melapor ke petugas Polsek Kalibawang.

Petugas menindaklanjutinya dengan menangkap pelaku di rumahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika memaksa korban berhubungan badan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 201 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,"kata Sujarwo.

RAS menyebut ia dan korban saling mengenal lewat Facebook dan sudah setahun belakangan aktif berkomunikasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp.

Karena ketertarikannya pada korban, ia lalu mengajaknya untuk bertemu untuk mengungkapkan perasaannya.

Namun, ketika bertemu, ia tergoda fisik remaja perempuan tersebut lalu timbul niatan ingin menyetubuhinya.

Baru sekali ini ia melakukannya karena diburu nafsu birahi.

"Niatnya memang mau saya jadikan pacar tapi dia menolak terus. Saya terbawa nafsu lalu memaksa berhubungan badan. Sempat saya tampar dan cekik lehernya karena dia menolak,"kata RAS.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wanita Asal Kulon Progo Diperas Gara-gara Turuti Perintah Tanggalkan Pakaian Saat Video Call

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
KulonprogoYogyakartaVideo asusilaVideo Syur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved