Breaking News:

Terkini Nasional

Kata KPU soal Caleg Gerindra Terpilih yang Batal Dilantik karena Dipecat Partai: Kami Terikat PKPU

Mantan caleg terpilih Partai Gerindra batal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, satu hari sebelum pelantikan. Ini kata KPU.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). 

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai. Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.

Komentari Kabinet Baru, Faldo Maldini Sebut Jokowi Dapatkan Apa yang Diinginkan: Pak Prabowo Gimana?

Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra, Misriyani Ilyas, menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya sudah melaksanakan geladi. Tanggal 23 (September) itulah saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.

Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani telah ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Terpilih Gerindra Batal Dilantik karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Partai GerindraSulawesi SelatanDPRDPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved