Terkini Nasional
Kata KPU soal Caleg Gerindra Terpilih yang Batal Dilantik karena Dipecat Partai: Kami Terikat PKPU
Mantan caleg terpilih Partai Gerindra batal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, satu hari sebelum pelantikan. Ini kata KPU.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.
KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.
• Partai Gerindra Lirik Cucu Bung Karno Paundra Calonkan Diri di Pilkada Solo 2020 Lawan Gibran
Hal ini menanggapi pernyataan mantan caleg terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang batal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, satu hari sebelum pelantikan.
Padahal, Misriyani sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih, tetapi kemudian dipecat partai dan kursinya diberikan ke caleg Gerindra lain.
"Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain," kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar," kata dia.
Dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lain.
• Sambil Menangis, Eks Caleg Gerindra Cerita soal Dirinya yang Dipecat Partai Sehari sebelum Dilantik
Pertama, jika caleg meninggal dunia.
Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri.
Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.
Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
Terakhir, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.