Breaking News:

Terkini Daerah

Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Ini Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Seorang nasabah harus didenda Rp 4 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan karena pegawai bank salah transfer. Ini kisahnya.

Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/2
Tags:
MedanBankBNI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved