Terkini Daerah
Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Ini Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar
Seorang nasabah harus didenda Rp 4 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan karena pegawai bank salah transfer. Ini kisahnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/majelis-hakim-menghukum-terdakwa-eddy-sanjaya.jpg)