Breaking News:

Terkini Daerah

7 Fakta Gadis di Bawah Umur Dianiaya karena Dituding Curi Cincin yang Videonya Sempat Viral

NB (16) gadis asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan tujuh orang dewasa.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dokumen Warga Desa Babulu Selatan
NB gadis dibawah umur, saat diikat oleh warga, karena dituduh mencuri cincin. 

Setelah ditangkap oleh Kapospol PLBN Motamasin, Albertus Fridus Bere, Paulus langsung dibawa ke Polsek Kobalima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau (kedua dari kanan) diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (20/10/2019)
Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau (kedua dari kanan) diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (20/10/2019) (POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas)

3. Dianiaya lalu digantung pada regel rumah

Pada video yang beredar, NB terlihat  sedang dalam posisi duduk di sebuah kursi plastik, dianiaya dengan kondisi tangan terikat.

NB yang tak berdaya dihujani pukulan oleh pemuda berbadan kekar dan tinggi.

Ia pun terlihat kesakitan atas penyiksaan yang ia terima.

4. NB dituding mencuri cincin

Diketahui awal mula penganiayaan tersebut karena NB dituding mencuri cincin.

NB dituding sebagai pencuri cincin namun tak mengaku sehingga dianiayaya oleh sekelompok orang.

5. Pelaku berjumlah enam orang ditambah Kepala Desa

Aparat Kepolisian Polres Belu berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap NB.

Keenam orang yang ditangkap adalah Margaretha Hoar, Hendrikus Kasa, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Benediktus Bau dan Eduardus Roman.

Polisi berhasil menangkap keenam orang tersebut pada, Selasa (29/10/2019) dini hari.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan begitu pihaknya mendapat laporan penganiayaan terhadap NB, mereka langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.

6. Viral di Sosial Media

Video penganiayaan NB turut viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)PenganiayaanCincin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved