Breaking News:

Kasus Prostitusi

PA Ditangkap, Ini Identitas Pelanggan Prostitusi dan Tarif yang Harus Dibayar sebelum Berhubungan

Wanita berinisial PA (23) baru saja ditangkap di suatu hotel akibat dugaan kasus prostitusi di Batu, Malang, Jawa Timur

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJatim.com
Seorang wanita berinisial PA (23) baru saja ditangkap di suatu hotel akibat dugaan kasus prostitusi di Batu, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (26/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial PA (23) baru saja ditangkap di suatu hotel akibat dugaan kasus prostitusi di Batu, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (26/10/2019).

PA ditangkap bersama tiga orang lelaki, sedangkan satu diantaranya, YW tertangkap saat berhubungan badan dengan wanita tersebut.

Dikutip Tribun Wow dari Tribun Timur pada Minggu (27/10/2019), polisi mengungkapkan bahwa YW merupakan seorang pengusaha yang berasal dari NTB.

Kronologi Lengkap Penangkapan PA atas Kasus Prostitusi, hingga Penjelasannya soal Putri Pariwisata

"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu pagi.

Frans Barung mengatakan, YW bisa kenal dengan PA melalui muncikari prostitusi online J (51).

Sebelum berhubungan badan, YW telah mentrasfer uang ke rekening J sebesar Rp 13 juta.

"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," ungkap Kombes Frans Barung.

Sedangkan, J ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (26/10/2019) pukul 23.30 WIB.

"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ujarnya.

Akibatnya, muncikari J terancam pasal 296 KUHP dan atau di dalam pasal 506 KUHP.

J melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Sehingga, J terancam pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Polisi Ungkap Status KTP Publik Figur PA yang Terjerat Prositusi, Bongkar Cara Memasarkan Diri

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," ungkap Kombes Frans Barung.

Sementara itu, Kombes Frans Barung membenarkan bahwa PA merupakan sosok yang pernah mengikuti ajang Putri Pariwisata Indonesia.

"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," jelasnya.

Halaman
123
Tags:
Kasus ProstitusiProstitusiProstitusi OnlineMalangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved