Terkini Daerah
Sempat Gugup Lihat Apriyanita Lemas, Ilyas Mengaku Terpaksa Bunuh PNS yang Mayatnya Ditemukan Dicor
Ilyas Kurniawan (26), pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita (50) mengaku sempat gugup melihat korban lemas di mobil yang dibawa temannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ilyas Kurniawan (26), pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita (50) mengaku sempat gugup melihat korban lemas di mobil yang dibawa temannya.
Ilyas juga mengaku tak punya pilihan dan terpaksa membunuh Apriyanita, yang mayatnya kemudian ditemukan dalam kondisi dicor di dalam makam.
Kronologi pembunuhan Apriyanita
Diketahui, sebelumnya, Yudi Tama Redianto (41), pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita menyebut sempat memberikan minuman yang telah dicampur obat tetes mata kepada korban.
• Kakak Aprianita PNS PU yang Dicor di Makam Sebut Jenazah Adiknya Ditemukan dengan Kaki Terikat
Apriyanita merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementrian Pembangunan Umum (PU) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi berseragam lengkap dan dicor di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kadang Kawat, Palembang, Jumat (25/10/2019).
Saat ditemui di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), tersangka Yudi mengaku memberikan minuman yang dicampur obat tetes mata saat korban berada di dalam mobil.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (25/10/2019), sebelum melakukan pembunuhan, tersangka mengaku menjemput korban di rumahnya.
"Sebelum menjemputnya di rumah, saya beli minum dan obat tetes mata dulu di jalan," ucap tersangka, Jumat (25/10/2019).
"Lalu saya campurkan dan diletakkan di dashboard mobil."
Tersangka mengaku menawarkan minuman itu saat korban masuk ke dalam mobil yang ditumpanginya.
Setelah meminum minuman tersebut, korban langsung tak lemas tak berdaya.
Melihat kondisi korban, tersangka langsung menjemput sang paman bernama Novi alias Acik untuk melakukan pembunuhan.
Acik dibantu rekannya untuk membunuh korban dengan cara menjerat dari belakang leher wanita berusia 50 tahun itu.
Setelah dipastikan tewas, korban langsung dibawa komplotan pembunuh itu ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat untuk dikubur.
Tersangka mengaku tak mengetahui bahwa jasad korban dikubur dengan cara dicor.