Kabinet Jokowi
Soal Jokowi Angkat 12 Wakil Menteri, Ini Alasan, Kekhawatiran Oposisi, Gaji, hingga Komposisinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 tokoh untuk menjadi wakil menteri kabinet jilid II periode 2019-2024.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan kritik akan langkah yang diambil oleh Jokowi.
Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Jumat (25/10/2019), Mardani melihat posisi wakil menteri tidak sesuai reformasi birokrasi yang selama ini dijanjikan pemerintah.
Disebutkannya adanya wamen juga berpeluang mengganggu keharmonian.
"Keberadaan wamen perlu hati-hati. Bukan hanya tidak sesuai dengan reformasi birokrasi tapi juga berpeluang mengganggu harmoni, karena ada dua matahari kembar," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
• Ini Komposisi Wakil Menteri Kabinet Jokowi, Ada dari Profesional dan Parpol, PSI Ikut Dapat Kursi
Ia pun mengusulkan untuk dihitung ulang manfaat dan madaratnya sehingga tak menciptakan permasalahan baru.
"Mesti dihitung ulang manfaat dan madaratnya," ucap Mardani Ali Sera.
Besar Gaji Wakil Menteri
Dikutip TribunWow.com dari jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (25/10/2019), berikut besaran gaji yang diterima wakil menteri.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Dalan peraturan itu, tunjangan yang diberikan kepada menteri disebutkan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini pun berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang setara dengan Menteri Negara.
Sehingga jika 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, maka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
• Profil 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju, Angela Tanoesoedibjo hingga Wahyu Sakti Trenggono
Selanjutnya, wakil menteri akan mendapat sejumlah fasilitas.
Yakni kendaraan dinas dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Lalu jika belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.