Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin
Sebut Pelantikan Presiden dan Wapres Penting, Sekum PP Muhammadiyah: Masak Demo Enggak Mau Libur
Sekum PP Muhammadiaya menjelaskan mengenai pentinya proses pengambilan sumpah dan janji dari presiden dan wapres terpilih, seperti diatur dalam UUD.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
"Dan uniknya, saya baca Undang-Undang Dasar itu, yang diatur kalimatnya itu pelantikan, sumpah janjinya itu diatur dalam Undang Undang Dasar. Lafat sumpahnya itu diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujar Abdul Mu'ti.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basara juga membenarkan penjelasan dari Abdul Mu'ti.
Bahkan Ahmad Basara menyebut lafal sumpah yang diucapkan presiden dan wapres terpilih, berhubungan dengan sebuah dimensi spiritual.
"Di sana, 'Demi Allah saya bersumpah dan berjanji'. Dimensinya itu ada dimensi spiritualnya dan dimensi berjanji kepada rakyat," ujar Ahmad Basara.
Abdul Mu'ti pun kembali mempertegas tentang pentingnya proses pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.
• Macet Bertambah karena Jalan Ditutup Jelang Pelantikan Presiden-Wapres, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
"Itu menunjukan betapa pentingnya makna dari pelantikan itu. Serta pengambilan sumpah dan janji itu dalam konteks konstitusi," ucap Abdul Mu'ti.
Ia pun mengajak masyarkat untuk memaknai pengambilan sumpah dan janji pada pelantikan sebagai suatu momen penting.
"Jadi sekali lagi marilah kita berpikir bahwa ini adalah amanat konstitusi, ini untuk kepentingan bangsa dan negara," Abdul Mu'ti.
Sehingga ia berharap tidak ada aksi demo pada hari pelantikan presiden dan wakpres pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti.
"Ya 364 hari demo libur satu hari saja kok ya tidak mau," tambahnya.
Lihat video pada menit ke-5:19:
Sumpah presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UUD 1945.
Melalui pers rilis diketahui isi sumpah yang akan dibacakan oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pemimpin negara.
Pada sumpah tersebut, Jokowi dan Ma'ruf Amin diharuskan menjalankan pemerintah dengan baik dan adil.
Keduanya juga diharuskan memegang teguh peraturan yang sudah ada di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.