Breaking News:

Perppu UU KPK

Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Heran Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun buka suara soal UU KPK yang telah resmi berlaku.

YouTube tvOneNews
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

"Karena belum gelar perkara, padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Ia pun menganggap pasal itu sengaja diselipkan oleh pembuat RUU KPK.

"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.

Menurut Refly Harun, setelah adanya Dewan Pengawas, maka KPK tidak akan fleksibel lagi dalam melakukan penindakan.

Selain soal izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Refly Harun juga menyoroti kewenangan lain Dewan Pengawas, termasuk posisi mereka yang ada di bawah presiden.

Sementara itu, Mahfud MD memberikan klarifikasi atas pasal yang disinggung oleh Refly Harun.

"Jadi betul yang dibaca Pak Refly itu berbeda dengan yang saya jelaskan tadi, karena saya juga punya yang kayak punya Pak Refly, yang tidak ada Pasal 69D itu bertanggal 4 September," kata Mahfud MD.

"Yang saya punya bertanggal 16 September tengah malam, sehingga itu sudah ada 69D-nya."

Menanggapi hal itu, Refly Harun dan Mahfud MD sama-sama tertawa.

"Saya selalu baca 4 September itu, wah bahaya ini, kosong, lalu saya cari yang 16 September yang saya dikirimi tengah malam itu, ternyata ada di situ, dan itu ikut disahkan," kata Mahfud MD.

"Jadi clear sekarang bahwa KPK masih bekerja sampai dengan 18 Desember dengan catatan pada saat itu presiden sudah membentuk Dewan Pengawas dengan kewenangannya."

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:

Sebelumnya, Refly Harun juga pernah soroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Petang tvOne, Refly Harun menyebut hal itu justru bisa menghambat pemberantasan korupsi, seperti harus izin dulu kalau mau menyadap.

Dalam acara tersebut, awalnya Refly Harun menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDRefly HarunPerppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved