Breaking News:

Perppu UU KPK

Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Heran Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun buka suara soal UU KPK yang telah resmi berlaku.

YouTube tvOneNews
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun tanggapi soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah sudah resmi berlaku.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019), Refly Harun tampak langsung membuka HP saat mendengar perkataan Mahfud MD.

Hal tersebut bermula saat Mahfud MD menjelaskan soal nasib KPK kini.

Refly Harun dan Mahfud MD membahas soal UU KPK yang kini berlaku
Refly Harun dan Mahfud MD membahas soal UU KPK yang kini berlaku (YouTube/tvOneNews)

 

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ini Alasannya

"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud MD.

"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.

"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi pemberantasan Korupsi'."

"Di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."

"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir."

"Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangakatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.

Mendengar penjelasan panjang dari Mahfud MD, Refly Harun langsung memeriksa ponselnya.

Ia tampak melihat draf UU KPK yang ada di gawainya itu.

"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya, saya ini membaca draf RUU-nya ini, memang yang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya?," tanya Refly Harun sembari tertawa.

"Saya mau baca di sini enggak ada yang 69D," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDRefly HarunPerppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved