Breaking News:

Perppu UU KPK

UU KPK Berlaku, Masinton Pasaribu Klaim Kewenangan KPK Tak Dikurangi: Mereka Enggak Paham

Politisi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne
Tanggapan Masinton Pasaribu terkait berlakunya UU KPK hasil revisi 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Masinton Pasaribu menyebut banyak pihak, termasuk para pimpinan KPK, tidak memahami betul maksud dan tujuan UU KPK hasil revisi.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi secara otomatis berlaku pada Kamis (17/10/2019) setelah sebulan sebelumnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.

Disentil KPK soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela: Insya Allah Saya dan Gerindra Bersih dari Korupsi

Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (17/10/2019), Masinton Pasaribu menilai KPK adalah lembaga yang wajib melaksanakan undang-undang yang berlaku.

"KPK itu pelaksana undang-undang, dia menjalankan undang-undang," ucap Masinton.

"KPK itu bukan pembentuk undang-undang dan juga penafsir undang-undang, jadi nanti mereka akan melaksanakan undang-undang ini."

Masinton lantas menyoroti tentang pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Jadi kalau dikatakan kemarin, kan sempat tuh Ketua KPK agak ngawur kemarin ngomong 'Wah nanti kalau besok berlaku (UU KPK hasil revisi) enggak bisa OTT (Operasi Tangkap Tangan)'," kata Masinton.

Menurutnya, pernyataan Ketua KPK itu menunjukkan ketidakpahaman tentang UU KPK hasil revisi.

"Karena dia enggak paham karena sering melakukan blunder gitu ya," terang Masinton.

Ia lantas menyinggung pernyataan KPK yang dianggapnya keliru.

"Sebelumnya itu pernah bilang hak angket yang dimiliki DPR itu bisa dipidana, itu kan kekeliruan-kekeliruan seperti menurut saya jangan dipertontonkan ke publik," kata Masinton.

Masinton mengklaim UU KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.

UU KPK Hasil Revisi yang Sah Sudah Diberi Nomor Undang-Undang, Begini Reaksi KPK

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Menurutnya, dengan hadirnya UU KPK hasil revisi itu justru menambah kewenangan KPK sebagai lembaga anti-korupsi. 

"Jadi KPK dalam hal ini tidak satu pun kewenangannya kita kurangi, bahkan kita tambahkan," ujar Masinton.

Tambahan kewenangan KPK yang ia maksud yaitu kini lembaga tersebut diperbolehkan melakukan penentapan dan putusan pengadilan.

"Kewenangan KPK itu di Pasal 6 (UU No.30 tahun 2002) itu ditambahkan 1 lagi," ujar Masinton.

Ia menilai putusan pengadilan yang dilakukan KPK selama ini selalu bermasalah.

"Dia (KPK) boleh melaksanakan tindakan penetapan dan putusan pengadilan yang selama ini hasil kerja eksekusi putusan pengadilan, yang dilakukan oleh KPK itu selalu bermasalah dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena tidak memiliki cantelan hukum," terangnya.

Menurutnya, dengan dibentuknya UU KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu kini memiliki landasan hukum untuk melakukan penetapan dan putusan pengadilan.

"Nah maka sekarang kita buatkan cantelannya sehingga KPK tidak lagi bermasalah ketika diaudit oleh BPK," imbuhnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.20:

Seperti diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Masinton PasaribuPerppu UU KPKUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved