Perppu UU KPK
UU KPK Berlaku, Masinton Pasaribu Klaim Kewenangan KPK Tak Dikurangi: Mereka Enggak Paham
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Kewenangan KPK itu di Pasal 6 (UU No.30 tahun 2002) itu ditambahkan 1 lagi," ujar Masinton.
Ia menilai putusan pengadilan yang dilakukan KPK selama ini selalu bermasalah.
"Dia (KPK) boleh melaksanakan tindakan penetapan dan putusan pengadilan yang selama ini hasil kerja eksekusi putusan pengadilan, yang dilakukan oleh KPK itu selalu bermasalah dalam audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena tidak memiliki cantelan hukum," terangnya.
Menurutnya, dengan dibentuknya UU KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu kini memiliki landasan hukum untuk melakukan penetapan dan putusan pengadilan.
"Nah maka sekarang kita buatkan cantelannya sehingga KPK tidak lagi bermasalah ketika diaudit oleh BPK," imbuhnya.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.20:
Seperti diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.