Breaking News:

Perppu UU KPK

Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK

Mahfud MD mengjelaskan mengenai adanya dua draf UU KPK yang beredar. Penjelasan itu sekertika membuat Refly Harun tertawa terbahak-bahak.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube tvOneNews
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan mantan Ketua Mahakamah Konstitus (MK) Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dibuat tertawa oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, saat memberikan penjelasan mengenai pasal dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Mahfud MD menjelaskan adanya perbedaan tanggal dan waktu pada draf UU KPK miliknya dengan milik Refly Harun.

Penjelasan itu disampaikan pada acara Kabar Petang yang tayang di tvOne.

Sebelumnya Rafly Harun menegur Mahfud MD yang menyebut tentang pasal 69 D pada UU KPK.

UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kelanjutan Rencana Perppu UU KPK

UU KPK Hasil Revisi Kini Berlaku, Refly Harun: Sebagian Besar Pakar Hukum Sepakat itu Lemahkan KPK

 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicarakan UU KPK.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bicarakan UU KPK. (YouTube tvOneNews)

 

Ada Perbedaan Draf pada UU KPK, Refly Harun Pertanyakan Pasal yang Disebut Mahfud MD

Sementara itu Refly Harun yang mearasa memiliki draf UU KPK mengaku tidak menemukan pasal tersebut.

Mahfud MD pun memberikan klarifikasi pada Refly Harun yang membuta keduanya tertawa.

"Ia jadi begini, saya klarifikasi dulu yang Pak Refly. Jadi betul yang dibaca Pak Refly itu berbeda dengan yang saya jelaskan tadi," ucap Mahfud MD, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (17/10/2019). 

Mahfud MD mengaku juga memiliki naskah seperti milik Refly Harun.

Bahkan Mahfud MD menyebutkan tanggap terbitnya draf yang dimiliki oleh Refly Harun.

"Karena saya juga punya yang punya Pak Refly itu, yang tidak ada pasal 69 D itu bertanggal 4 September," ucap Mahfud MD.

Namun saat memberikan penjelasan mengenai pasal 69 D, Mahfud MD mengaku menemukannya dalam UU KPK yang diperolehnya satu hai sebelum disahkan.

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

"Yang saya punya bertanggal 16 September tengah malam. Sehingga itu sudah ada 69 D-nya," ucap Mahfud MD.

Mendengar penjelasan tersebut, Refly Harun langsung tertawa.

Sambil ikut tertawa, Mahfud MD mengaku juga bingung dengan draf UU KPK pada tanggal 4 September 2019.

Baginya UU KPK pada tanggal tersebut berbahaya bila diterbitkan.

Namun ia mengaku lega setelah membaca draf UU KPK yang dikirim pada tanggal 16 September 2019.

"Jadi yang 4 September itu belum ada. Saya selalu baca yang 4 September itu, selalu bingung. Nah ini bahaya kosong. Lalu saya cari yang 16 Septermber yang saya dikirimi tengah malam itu, ternyata ada di situ," jelas Mahfud MD sambul masih tertawa.

Mahfud MD juga menyebut bahwa pasal 69 D akhirnya ikut disahkan pada Selasa (17/10/2019) siang.

"Itu ikut disahkan pada singa harinya," ucap Mahfud MD sambil masih tertawa.

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun: Perppu Masih Bisa Keluar Kapan Saja

Ia pun meyebut bahwa dengan pasal 69 D KPK masih bisa bekerja seperti biasa hingga adanya Dewan Pengawas bentukan presiden.

Bahkan disebutkan KPK bisa bekerja dengan menggunakan Undang-Undang sebelumnya selama pemimpin yang baru belum di lantik.

Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019 nanti.

"Jadi clear sekarang, bahwa KPK masih bekerja seperti biasa sampai dengan 18 Desember, dengan catatan pada saat itu presiden sudah membentuk Dewan Pengawan, dengan kewenangannya," jelas Mahfud MD.

Walau begitu, Mahfud MD menyebut ada kemungkinan UU KPK bisa berlaku sepenuhanya.

Hal itu bisa terjadi bila, presiden membentuk Dewan Pengawas sebelum tanggal pelantikan pimpinan KPK yang baru.

"Jadi itu saja, tapi kalau misalnya presiden dalam waktu sebelum 18 Desember sudah membentuk Dewan Pengawas, ya itu langsung bisa berlaku. Karena itu disebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk," ucap Mahfud MD.

Lihat video pada menit ke-6:04:

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Refly HarunMahfud MDPerppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved