Perppu UU KPK
Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua
Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak setujui usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dapat dilantik.
Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam UU KPK itu memuat bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, padahal capim terpilih Nurul Ghufron berusia 45 tahun dan akan dilantik pada 19 Desember 2019 nanti.
• Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya
Mahfud MD menuturkan ada solusi agar Nurul Ghufron dilantik yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk capim KPK dihadirkan, dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).
Refly Lantas menanggapi terkait perlunya Perppu UU KPK untuk Nurul Ghufron tersebut.
Menurut Refly Harun, bahwa Perppu dikeluarkan hanya untuk Nurur Ghufron tidak tepat.
Ia beranggapan bahwa itu terlihat seperti kepentingan seorang saja.
"Tetapi kalau Perppu itu dikeluarkan hanya untuk mengakomodir tadi seperti Prof Mahfud katakan yang dari usia 50 menjadi 40, nah itu terlihat betul, bahwa hanya untuk kepentingan satu orang saja presiden bergerak," papar Refl Harun.
Menurutnya, Perppu lebih baik menghilangkan keseluruhan materi dalam UU KPK hasil revisi.
Sehingga semua peraturan kembali kepada UU nomor 30 tahun 2002.
"Harusnya Perppu itu ya menghilangkan semua, yang ada di RUU KPK (UU KPK revisi) maka kemudian aturan mengenai KPK kembali ke UU 30 tahun 2002," ungkapnya.
• Bahas soal Dewan Pengawas di UU KPK, Mahfud MD Sindir DPR: Pintar Tuh Nambahin Pasal di Tengah Malam
Dalam UU tersebut dijelaskan Refly Harusnya telah memuat keseluruhan termasuk usia pimpinan KPK.
"Nah aturan UU nomor 30 itu sudah tercakup juga soal usia yang minimal 40 tahun jadi tidak ada halangan untuk melantik Nurul Ghufron," katanya.
"Tapi memang karena dia (Nurul Ghufron) tidak berusia 50 tahun ya dia tidak bisa dilantik. Saya juga tidak bisa jadi anggota Dewan Pengawas karena belum 50 tahun," kata Refly Harun tertawa.
Sedangkan Refly Harun sebelumnya menjelaskan bahwa Perppu dapat diterbitkan kapan pun jika dibutuhkan.
"Begini, ini untuk ke publik ya, agar paham, yang namanya perppu itu tidak digantungkan pada hari ini, bukan kemudian Undang-Undang KPK berlaku hari ini, karena konstritusi 30 hari harus berlaku dan wajib diundangkan, lalu kemudian Perppu tidak bisa keluar, tidak. Perppu bisa keluar besok, besoknya lagi dan lain sebagainya," jelas Refly.
Ia mengatakan bahwa perppu bisa dikeluarkan tergantung subjektifiktas presiden.
"Tetapi sekali lagi, masalah perppu ini bukan soal hukum, kalau hukumnya, clear, materinya melemahkan, perppu bisa dikeluarkan anytime tergantung subjektifiktas presiden."
"Apalagi ini menurut saya soal genting, yaitu masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia yang merupakan agenda atau amanat reformasi," katanya.
Sementara Perppu kini merupakan persoalan politik di mana parpol melawan kaum society.
"Tapi persoalan kan pada persoalan politik. Yang kita tahu hampir semua parpol mendukung UU KPK ini melawan komponen society yang mungkin society ini ada mahasiswa, pengamat, dan sebagainya, yang kebetulan bukan pegang palunya," ujarnya.
Lihat videonya dari menit ke 21.19:
Solusi Mahfud MD untuk Nurul Ghufron
Mahfud MD menuturkan awalnya keganjilan mengenai usia pimpinan KPK itu ditemukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.
"Nah itu masih tertulis harus 50 tahun, tidak ada perubahan. Itu kan baru ketahuan sesudah disahkan. Kalau tidak salah Mas Zainal Arifin Mochtar itu yang menemukan pertama kali itu sejauh yang saya tahu, baru orang jadi ribut," ujar Mahfud MD.
Sehingga, jika mengacu pada UU KPK hasil revisi, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.
Mahfud MD lantas mengatakan, perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK secepatnya untuk diterbitkan.
"Kalau itu, diperlukan perppu saya kira, secepatnya sebelum pelantikan," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
• Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK
Ia mencontohkan perppu itu akan berbunyi bahwa capim KPK yang sudah melewati tes seleksi berdasarkan UU, dikecualikan.
"Misalnya yang berbunyi gini, perppu itu menyatakan 'Bahwa ketentuan mengenai usia masih berlaku yang lama untuk mereka yang sudah dites atau sudah diseleksi melalui undang-undang yang lama, dapat dinyatakan sah menurut undang-undang ini'," paparnya.
"Minimal harus berbunyi begini, kalau enggak, enggak bisa dilantik itu Mas Nurul Ghufron," ujar Mahfud MD.

UU KPK Resmi Berlaku
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai Dewan Pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
• Ditanya Kapan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Moeldoko Minta Tunggu: Sabar Sedikit
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin Perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)