Perppu UU KPK
Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget
Mekanisme koreksi pada kesalahan pengetikan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Editor: Lailatun Niqmah
Lagi pula, lanjut Hendrawan, proses koreksi sudah dilakukan sejak lama, tepatnya ketika hari-hari terakhir masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019.
Mereka mengoreksi UU KPK dengan melakukan pengecekan sesuai DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah.
"Hanya teknis, jadi hanya membuka dokumen waktu pembicaraan itu seperti apa dan disaksikan bareng-bareng, kan ada tenaga ahlinya."
"Jadi ini teknis, murni teknis. Dilihat DIM dari pemerintah 50 tahun atau 40 tahun. Ya sudah 50 dan tidak ada masalah," kata Hendrawan.
Proses pengoreksian itu juga melibatkan para pengusul revisi UU KPK tersebut.
Pengusul revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam, dan Achmad Baidowi.
"Itu kan cuma ngecek aja, pengusul revisi UU KPK Masinton, ada Saiful Bahri, ada Ibnu Multazam, Taufiqulhadi itu dipanggil semua."
"Kan yang mengusulkannya orang-orang lama Masinton dan yang lain-lain jadi murni itu salah ketik," ujar dia.
Oleh karena itu, Hendrawan menilai, bubuhan tanda tangan hasil koreksi oleh Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dinilai sah.
"Iya sah, hanya finalisasi tanda tangan," kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah resmi mencatat revisi UU UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
"Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata dia.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Tidak Sah?"