Breaking News:

Perppu UU KPK

Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bagaimana UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Tv One
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD membehas mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menjelaskan bagaimana Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah resmi berlaku bisa melemahkan KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Selain Mahfud MD, dalam program tersebut hadir pula Refly Harun yang sebelumnya telah memaparkan mengapa UU KPK melemahkan KPK itu sendiri.

Mahfud MD lantas menyetujui penjelasan Refly Harun.

Yang pertama disinggungnya terkait proses penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yang akan semakin sulit untuk KPK.

Hal ini karena KPK harus meminta izin ke dewan pengawas berdasarkan UU KPK hasil revisi.

"Tadi yang disebut oleh Pak Refly itu, satu ya masalah untuk keharusan untuk boleh menyadap, menyita, menggeledah itu harus dengan izin pengawas," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan ada potensial rencana penyadapan akan bocor terlebih dahulu.

"Nah kalau itu orang kan tidak akan bisa menyadap ya, karena apa, pasti kalau gelar perkara dulu, menyadap dulu, sebelum disadap orangnya sudha menghilang dulu. Sangat berpotensial bocor, sangat potensial."

"Meskipun kita disumpah agar dirahasiakan. Tapi sangat potensial untuk bocor," tambahnya.

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Kemudian terkait dewan pengawas yang bukan berasal dari penegak hukum.

"Lalu yang kedua yang sering dikatakan ini dewan pengawas ini kan bukan penegak hukum ya."

"Seharusnya dia nanti kalau yang jadi dewan pengawas Refly Harun, saya, Bivitri atau siapa ini semua bukan penegak hukum, mestinya enggak boleh memberi izin atau tidak memberi izin, karena itu sudah proses yudisial," papar Mahfud MD.

Ia memprotes terkait peraturan tersebut.

"Sementara di persyaratan itu tidak ada syarat bahwa untuk menjadi dewan pengawas itu harus penegak hukum. Kan begitu. Itu masalahnya. Lalu yang berikutnya juga hambatan teknisnya," katanya menambahkan.

"Dulu, di undang-undang yang lama itu disebutkan bahwa komisioner berlatar belakang jaksa, komisioner, bukan orang hukum dan sebagainya, langsung diberi kewenangan untuk menyidik dan menuntut, itu sekarang dihapus."

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Menurutnya hal itu akan mempersulit bagi komisioner KPK.

"Dia akan sulit dong komisioner itu untuk menentukan prosedur hukum yang proyudisial, kecuali kemudian justru menjadi tergantung kepada dirdiknya yang di bawahnya. Bukan dirdiknya yang bergantung pada komisionernya, tapi komisionernya yang tergantung dirdiknya," ungkap Mahfud MD.

"Kalau dia misalkan mau menyatakan seseorang di tsk (tersangka) atau apa, kalau dirdiknya enggak mau tanda tangan enggak bisa. Nah itu yang juga jadi masalah kan bagi perubahan tugas KPK," pungkas Mahfud MD.

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Lihat videonya dari menit ke 16.08:

Penjelasan Refly Harun

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan adanya UU KPK hasil revisi dapat melemahkan KPK sendiri, yakni dalam UU KPK revisi, ada dewan pengawas.

Menurutnya, dewan pengawas yang dibentuk dan dilantik membuat OTT KPK semakin diperlemah.

"Setelah adanya dewan pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Disinggung Refly Harun, terkait pasal penyadapan.

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin dewan pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas."

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Pakar Tata Negara, Refly Harun
Pakar Tata Negara, Refly Harun (Tangkapan Layar Youtube tvOnenews)

Sehingga menurut Refly Harun, OTT sulit untuk dilakukan KPK.

"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."

"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," paparnya Refly Harun menjelaskan.

"Nanti kalau sudah ada kasus baru itu tidak mungkin diberikan izin oleh dewan pengawas karena belum gelar perkara padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.

Sehingga, pasal itu menurut Refly Harun telah sengaja diselipkan di UU KPK.

"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.

"Setelah dewan pengawas terbentuk, berarti KPK tidak flesksibel lagi melakukan proses penindakan, pertama izin penggeledahan, izin penyitaan, harus ke dewan pengawas, 1x24," paparnya kembali.

"Lalu nanti belum tentang ASN nya, kedudukan di bawah presidennya, dewan pengawasnya. Itu bisa memproses pelanggaran kode etik, tidak hanya KPK tapi juga pegawai," ujarnya.

UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun

Ia pun menyebut bahwa dewan pengawas sebagai monster baru.

"Maka kalau kita bicara chek and balance, maka dewan pengawas itu monster baru, yang unchek dan unbalance."

"Justru pimpinan KPK yang kemarin itu sebagai lembaga extra ordinary punya kekuasaan yang lumayan super powerfull sekarang dia subkoordinat dengan dewan pengawas," pungkasnya.

UU KPK Resmi Berlaku

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Mahfud MDUU KPKKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved