Breaking News:

Perppu UU KPK

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun: Perppu Masih Bisa Keluar Kapan Saja

Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diketahui mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Bahkan saya pernah mendengar dari salah seorang pimpinan DPR periode yang lalu, kalau bisa, kalau ada misalnya katakanlah anak buah menteri korupsi," kata Refly Harun.

"Dan kemudian tersadap, bukan di OTT (Operasi Tangkap Tangan) tapi ditelepon menterinya 'Hei anak buahmu, melakukan korupsi tolong diperingatkan', enak sekali ya kalau kayak begitu," lanjutnya.

Ia mengaku merasa ada kesalahan paradigmatik mengenai penempatan KPK sebagai lembaga untuk mencegah korupsi.

"Karena itu saya rasa, saya merasa bahwa ada kesalahan paradigmatik, menempatkan KPK sebagai insitusi untuk mencegah korupsi," jelas Refly Harun.

"Kenapa begitu saya selalu katakan dalam berbagai kesempatan ya kalau yang lainya apa, pakar hukum lain berbeda pendapat, itu soal lain."

Refly Harun mengatakan bahwa pencegahan tindak korupsi itu dilakukan oleh semua institusi negara, bukan hanya KPK.

Sebut Presiden Tidak Sedang Galau soal Perppu UU KPK, Ali Ngabalin: Korupsi Ini Musuh Negara

"Saya katakan dalam berbagai kesempatan kita bicara pencegahan itu adalah kerja semua institusi negara," ujar Refly Harun.

"Itulah sebabnya institusi negara itu ada yang namanya Appi, ada yang namanya inspektorat, bahkan saya mengatakan harus dipimpin langsung oleh presiden, orang yang mendapatkan mandat demokarasi," lanjutnya. 

Lihat video selengkapnya pada menit ke 14:32:

(TribunWow.com/Desi Intan)

Tags:
Refly HarunPerppu UU KPKUU KPKJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved