Perppu UU KPK
UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun: Perppu Masih Bisa Keluar Kapan Saja
Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diketahui mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diketahui mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Pengamat Politik Refly Harun mengatakan penerbitan Perppu KPK tidak bergantung pada tanggal mulai berlakunya UU KPK hasil revisi.
Menurutnya, walaupun UU KPK hasil revisi sudah berlaku presiden masih bisa menerbitkan Perppu KPK kapan saja.
"Pertama saya ingin mengatakan ya, kalau keluarnya Perpu itu tidak digantungkan pada esok ya," ujar Refly Harun.
• Hari Ini, Ribuan Mahasiswa Bakal Kembali Demo Desak Perppu KPK di Depan Istana
"Jadi setelah tanggal 17 (Oktober 2019) Perpu masih bisa keluar, at anytime, jadi jangan sampai ada imajinasi publik."
"Bahwa seolah-olah kalau besok tidak atau sampai sebelum jam 12 malam ini tidak keluar Perpu lalu kemudian tidak boleh lagi mengeluarkan Perpu," sambungnya.
Refly Harun menuturkan UU KPK hasil revisi itu hanya berlaku saja mulai tanggal 17 Oktober 2019 walaupun tanpa tanda tangan presiden lantaran mengikuti ketentuan konstitusi Indonesia.
"Yang benar itu adalah besok mulai pukul 00.00 (17 Oktober) itu undang-undang tersebut berlaku saja, walaupun tidak di tanda tangani presiden, karena itulah apa, ketentuan konstitusionalnya itu pertama," jelas Refly Harun.
Sedangkan untuk yang kedua, Refly Harun menjelaskan bahwa UU KPK kedepannya harus dilakukan dua pendekatan, yakni pendekatan tekstual dan analitikal.
"Yang kedua kalau kita mau melihat undang-undang dan dampaknya ke depan kita harus melakukan dua pendekatan ya," terang Refly Harun.
"Pendekatan tekstual dan kemudian pendekatan yang bersifat analitikal ya analisis, kalau analisis kita kan memprediksi kira-kira ke depan seperti apa KPK," sambungnya.

• Sebut Jokowi Dilematis soal Perppu KPK, Mahfud MD: Rakyat Harus Menyadari
Menurut Refly Harun pembentukan UU KPK hasil revisi membuat KPK menjadi lebih banyak melakukan pencegahan dari pada penindakkan.
"Maka kalau kita prediksi sebenarnya yang diinginkan pembentuk undang-undang KPK itu lebih banyak melakukan pencegahan ya," ungkap Refly Harun.
Refly Harun juga menceritakan saat dirinya mendengar sebuah informasi dari pimpinan DPR terkait UU KPK hasil revisi.
"Bahkan saya pernah mendengar dari salah seorang pimpinan DPR periode yang lalu, kalau bisa, kalau ada misalnya katakanlah anak buah menteri korupsi," kata Refly Harun.
"Dan kemudian tersadap, bukan di OTT (Operasi Tangkap Tangan) tapi ditelepon menterinya 'Hei anak buahmu, melakukan korupsi tolong diperingatkan', enak sekali ya kalau kayak begitu," lanjutnya.
Ia mengaku merasa ada kesalahan paradigmatik mengenai penempatan KPK sebagai lembaga untuk mencegah korupsi.
"Karena itu saya rasa, saya merasa bahwa ada kesalahan paradigmatik, menempatkan KPK sebagai insitusi untuk mencegah korupsi," jelas Refly Harun.
"Kenapa begitu saya selalu katakan dalam berbagai kesempatan ya kalau yang lainya apa, pakar hukum lain berbeda pendapat, itu soal lain."
Refly Harun mengatakan bahwa pencegahan tindak korupsi itu dilakukan oleh semua institusi negara, bukan hanya KPK.
• Sebut Presiden Tidak Sedang Galau soal Perppu UU KPK, Ali Ngabalin: Korupsi Ini Musuh Negara
"Saya katakan dalam berbagai kesempatan kita bicara pencegahan itu adalah kerja semua institusi negara," ujar Refly Harun.
"Itulah sebabnya institusi negara itu ada yang namanya Appi, ada yang namanya inspektorat, bahkan saya mengatakan harus dipimpin langsung oleh presiden, orang yang mendapatkan mandat demokarasi," lanjutnya.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 14:32:
(TribunWow.com/Desi Intan)