Perppu UU KPK
UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku meski Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ini Alasannya
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019) ini meski tanpa tanda tangan presiden.
Editor: Rekarinta Vintoko
Mereka mengagdenakan turun ke jalan pada Kamis (17/10/2019) hari ini, berlokasi di Istana Negara, Jakarta.
• Ada Risiko Politik dalam Pengeluaran Perppu UU KPK, Feri Amsari: Presiden Harus Pentingkan Rakyat
Seruan diunggah melalui postingan sosial media Instagram BEM SI dengan alamat @bem_si, Rabu sore.
Ghozi Basyir Koordinator Media BEM SI saat dikonfirmasi membenarkan soal seruan aksi dan rencana demonstrasi mahasiswa tersebut di Istana Negara.
"Benar, benaran ada aksi," kata Ghozi sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan, demonstrasi ini akan diikuti oleh mahasiswa dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten, dengan estimasi massa sekitar 2.000 orang.
Aksi ini direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 18.00 WIB. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku"