Menkopolhukam Wiranto Diserang
Posting Konten Negatif terkait Penyerangan Wiranto, Staf Undip Dilaporkan ke Polisi
Seorang staf di Universitas Diponegoro (Undip) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Jawa Tengah pada Senin (14/10/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang staf di Universitas Diponegoro (Undip) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Jawa Tengah pada Senin (14/10/2019).
Staf Undip tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang dipimpin Ketua LSM Riyanta, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KompasTV, Kamis (17/10/2019).
Diketahui bahwa pemilik akun Facebook dengan nama akun Imam Nurcahyo dilaporkan lantaran mengunggah konten negatif terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian dan menunggu hasil penyelidikan.
• Soal Wiranto, Soleman Ponto Sebut Sudah Ada Peringatan dari BIN tapi Tak Ada Koordinasi Pengamanan
"Sudah ditangani di kepolisian maka tentu kita menunggu hasil di kepolisian," ujar Yos Johan Utama.
Yos Johan Utama menturkan bakal memproses kasus tersebut apabila ada pelanggran terkait aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nanti kita proses kalau memang terdapat, adanya pelanggaran disiplin PNS ya kita lihat nanti, ada proses-proses pemeriksaan seperti yang lalu-lalu ya," jelas Yos Johan Utama.
"Yang lalu-lalu pun diproses sama diperiksa ada rekomendasinya tak tinggal nanti dilihat rekomendasinya apa," sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa tugas dari rektor terkait kasus ini bergantung pada isi surat rekomendasi yang didapatkan.
"Tugas rektor itu langsung lihat saja rekomendasinya apa ya itu dilaksanakan," kata Yos Johan Utama.
Sementara itu Riyanta mengatakan bahwa dirinya melaporkan staf Undip tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"Kedatangan kami ke Polda Jateng dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE atas nama Imam Nur Cahyono," terang Riyanta pada Senin (14/10/2019), dikutip dari TribunJateng.
"Yang jelas kami telusuri di jejak elektronik adalah karyawan Undip, belum paham staf atau dosen (tenaga pendidik) biar polisi nanti," lanjutnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Riyanta, staf Undip tersebut mengunggah konten negatif mengenai penyerangan Wiranto pada 8 Oktober 2019.

• Kepala Staf TNI Angkatan Darat Sebut Istri TNI Harus Menjaga Diri Baik dalam Dinas maupun Pribadi
Dalam postingan itu tempak sebuah gambar Menko Polhukam Wiranto di sebuah stasiun televisi disertai dengan gambar telapak kaki.