Menkopolhukam Wiranto Diserang
Bertambah, Jumlah Anggota TNI yang Disanksi terkait Unggahan Penusukan Wiranto Jadi 7 Orang
Jumlah anggota TNI AD yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Wiranto bertambah.
Editor: Rekarinta Vintoko
Unggahan Istri Anggota TNI AU
Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga dicopot dari jabatannya karena postingan sang istri, FS.
Dikutip dari tni-au.mil.id, FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.
Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.
Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.
Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.
"Jgn2 ini cma dramanya si wir,,, buat pengalihan isu saat menjalng pelantkan, tapi kalo mmg bnr asa penusukan,,, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg di tusuk semoga lancar kematiannya," demikian bunyi postingan FS dalam screeshot di laman resmi TNI AU.
Akibat postingan itu, Peltu YNS dikenakan sanksi.
Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.
Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
• Diduga Nyinyiri Wiranto, Istri TNI Kopda BD Kodim Wonosobo Menangis dan Menyesal
Postingan Istri Serda Z
Anggota TNI AD atau prajurit di wilayah Kodam III/Siliwangi, Sersan Dua (Serda) Z, dijatuhi sanksi karena postingan istrinya di media sosial.
Pemberian sanksi terhadap Serda Z termasuk sanksi untuk Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi disampaikan oleh KSAD Jenderal TNI Andhika Perkasa.
Dikutip dari TribunJabar, Serda Z awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, yang bersangkutan pindah ke Den Kaveleri Berkuda.
Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.
Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.
Sementara istri Serda Z, telah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.
BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.
Istri Serda Z mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Namun, belum diketahui ujaran negatif seperti apa yang ditulis istri Serda Z.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Khoirul Muzaki) (TribunJabar/Widia Lestari) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertambah Lagi, Istri Anggota TNI di Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron