Menkopolhukam Wiranto Diserang
KSAD Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Istri Tentara Harus Ikuti Peraturan yang Berlaku di TNI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat angkat bicara mengenai kasus pencopotan jabatan anggota TNI lantaran nyinyiran sang istri di sosial media soal Wiranto
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara mengenai kasus pencopotan jabatan anggota TNI lantaran nyinyiran sang istri di sosial media mengenai penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Hal tersebut KSAD Jenderal Andika Perkasa turut ungkapkan melalui channel YouTube Kompastv yang tayang pada Selasa (15/10/2019).
Andika Perkasa menjelaskan bahwa istri TNI Angkatan Darat terikat aturan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI Angkatan Darat yang berlaku di organisasi dan kehidupan pribadi.
"Para istri setelah menikah akan menjadi namanya istri prajurit TNI angkatan darat, ada organisasi yang disebut Persit atau Persatuan Istri TNI angkatan darat," ujar Andika.
• Kabid Humas Polda Jatim Ungkap Alasan Istri TNI AU Lanud Mulyono Tak Ditahan Pihak Kepolisian
"Dalam anggaran dasar persatuan istri TNI angkatan darat ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI angkatan darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," sambungnya.
Andika mengatakan bahwa peraturan yang ada di anggaran dasar persatuan istri tentara (Persit) itu tidak asing bagi para istri tentara.
Ia juga menambahkan bahwa setelah menikah seorang istri dari anggota TNI pasti akan ambil bagian dalam organisasi persatuan istri tentara (Persit).
"Ya ini yang perlu kami informasikan bagi para istri anggota itu, tidak lagi asing karena apa sejak dirinya mengatakan siap menikah dengan anggota TNI angkatan darat," ungkap Andika.
Andika pun memberikan contoh mengenai jabatan yang akan diemban oleh sang istri di Persit akan mengikuti sang suami.
"Mereka harus menerima bahwa mereka akan menjadi istri prajurit kemudian juga memiliki jabatan, jadi misalnya seperti Komandan Kodim Kendari, itu istri Komandan Kodim jabatanya adalah Ketua Cabang," jelasnya.
Menurutnya sejak seseorang menikah dan diangkat menjadi kepala cabang Persit, istri TNI itu juga memiliki anak buah.

• TNI AU Lanud Mulyono Peltu YNS Juga Dicopot dari Jabatan Lantaran Unggahan Negatif sang Istri
Para istri yang sudah terikat dengan kehidupan suaminya yang merupakan anggota TNI, juga harus menjaga diri dalam dinas maupun pribadi.
"Ketua cabang persatuan istri prajurit angkatan darat yang memiliki anak buah juga, jadi sejak mereka menikah," ujar Andika.
"Sejak mereka menjadi bagian dari kehidupan suaminya di angkatan darat mereka sudah diikat, bahwa mereka itu harus menjaga diri, baik dalam dinas maupun pribadi," lanjutnya.
Diketahui bahwa ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi serta dicopot dari jabatanya.
Tiga anggota TNI tersebut juga menjalani hukuman disiplin lantaran istrinya yang menunggah konten negatif di sosial media.