Menkopolhukam Wiranto Diserang
TNI AU Lanud Mulyono Peltu YNS Juga Dicopot dari Jabatan Lantaran Unggahan Negatif sang Istri
Anggota polisi militer TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Anggota TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Danlanud Surabaya Kolonel (PNB) Budi Ramelan, mengatakan sidang disiplin militer Peltu YNS segera dilaksanakan setelah berita acara dari Polisi Militer (POM) TNI AU diterima, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube KompasTv, Selasa (15/10/2019).
"Suaminya itu kita sekarang masih, saya masih menunggu berita acara dari POM, nanti setelah itu sesegara mungkin saya akan melaksanakan sidang disiplin," kata Budi Ramelan.
"Kemungkinan, saya rencanakan kalau hari ini selesai berita acaranya, besok kita laksanakan sidang disiplin," sambungnya.
Budi Ramelan menjelaskan bahwa pada Senin (14/10/2019), Peltu YNS hanya melakukan pemeriksaan terkait kasus konten negatif yang diunggah istrinya.
• Diduga Nyinyiri Wiranto, Istri TNI Kopda BD Kodim Wonosobo Menangis dan Menyesal
Polisi Militer TNI AU itu diketahui segera menjalani sidang disiplin militer pada Selasa (15/10/2019).
Peltu YNS juga terancam dikenai sanksi disiplin militer ringan yakni kurungan fisik selama 14 hari sampai 21 hari.
Sementara itu di Sidoarjo, Jawa Timur pihak kepolisian masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan istri dari Peltu YNS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli IT untuk kasus konten negatif yang diunggah oleh istri Peltu YNS di media sosial.
"Ya kita masih melakukan pemeriksaan ya terhadap saksi-saksi, dan kita juga meminta keterangan ahli terkait (kasus) tersebut," ungkap Zain.
Zakin juga menjelaskan bahwa ponsel dari istri Peltu YNS juga telah dibawa ke Labfor untuk diperiksa.
"Termasuk kita membawa handphone yang kita sita untuk kita lakukan pemeriksaan di Labfor untuk mengetahui jejak-jejak digitalnya," terang Zain.

• Pasca-Wiranto Diserang, Densus 88 Telah Tangkap 22 Terduga Teroris
Dandim Kendari dicopot dari jabatanya karena nyinyiran istri di media sosial
Diberitakan sebelumnya bahwa Kolonel Kav Hendi Suhendi terkena juga terkena dampak negatif dari ulah sang istri di media sosial.
Istrinya bernama Irma Zulkifli mem-posting pernyataan nyinyiran untuk Menkopolhukam Wiranto di Facebook.
Akibat ulahnya sang istri tersebut, Hendi Suhendi dicopot jabtananya sebagai Dandim Kendari.
Hukuman itu membuat Kolonel HS hanya 1,5 bulan menyandang jabatan sebagai pejabat tertinggi Kodim 1417/Kendari.
Padahal Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari untuk melaksanakan hukuman kedisiplinan militer.
Semenatara itu, Kolonel Inf Maskun Nafik selaku Kapendam XIV Hasanuddin melakukan klarifikasi terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari karena unggahan istri di media sosial, dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne.
"Kalau prosesnya kan ini terkait dengan unggahan istri, sehingga Beliau itu dikenakan peraturan atau hukum disiplin militer dengan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2014," ujar Maskun Nafik.
• Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Maskun Nafik juga menjelaskan bahwa Hendi Suhendi terkena hukuman ringan lantaran unggahan Irma Zulkifli.
"Sanksi hukumannya itu Beliau dikenakan penahanan ringan 14 hari," kata Masukun Nafik.
Selain itu Masuk Nafik juga menuturkan mengenai alasan mengapa jabatan dari Dandim Kendari tersebut dicopot.
Padahal diketahui bahwa yang melakukan kesalahan adalah istri dari Hendi Suhendi.
"Istri Beliau itu, terkena undang-undang ITE, karena ini istri anggota, istri pejabat militer itu kan sudah ada rabu-rabunya (aturan)," ucap Masuk Nafik.
"Bahwa kami ini di TNI ini, bukan hanya prajuritnya saja, tapi dengan keluarga itu juga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan," jelas Masuk Nafik.
"Karena itu ada akibat hukumannya, terkait dengan hal tersebut lah akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa unggahan dari Irma Zulkifli bisa diketahui oleh pihak TNi lantaran informasi dari media.
"Kalau dari internal kami belum bisa meng-tracking waktu itu sehingga malah kami mendapat infromasi itu dari media, boleh dikatakan sudah viral," jelas Maskun Nafik.
"Sampai akhirnya ada pernyataan dari pimpinan kami karena itu (nyinyiran di media sosial) bagian dari pelanggaran hukum demikian," lanjutnya.
Maskun Nafik menuturkan bahwa istri dari Hendi Suhendi juga telah dibawa ke Polda Sultra untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
• Baru Jabat Dandim Kendari 55 Hari, Anggota TNI Ini Dicopot dari Jabatannya karena Postingan Istri
"Untuk istri beliau, istri kolonel HS, tadi siang itu diserahkan ke Polda, karena itu tunduk kepada peradilan umum," terang Maskun Nafik.
"Sehingga tadi oleh Denpon (Detasemen Polisi Militer) Kendari oleh kasih intel sama Perwira Keuangan (Paku) Korem itu dibawa ke Polda Sultra," pungkasnya.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 00:28:
(TribunWow.com/Desi Intan)