Menkopolhukam Wiranto Diserang
TNI AU Lanud Mulyono Peltu YNS Juga Dicopot dari Jabatan Lantaran Unggahan Negatif sang Istri
Anggota polisi militer TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya Peltu YNS dicopot dari jabatannya lantaran istrinya mengunggah konten negatif di media sosial.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Akibat ulahnya sang istri tersebut, Hendi Suhendi dicopot jabtananya sebagai Dandim Kendari.
Hukuman itu membuat Kolonel HS hanya 1,5 bulan menyandang jabatan sebagai pejabat tertinggi Kodim 1417/Kendari.
Padahal Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kolonel HS menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari untuk melaksanakan hukuman kedisiplinan militer.
Semenatara itu, Kolonel Inf Maskun Nafik selaku Kapendam XIV Hasanuddin melakukan klarifikasi terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari karena unggahan istri di media sosial, dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne.
"Kalau prosesnya kan ini terkait dengan unggahan istri, sehingga Beliau itu dikenakan peraturan atau hukum disiplin militer dengan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2014," ujar Maskun Nafik.
• Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Maskun Nafik juga menjelaskan bahwa Hendi Suhendi terkena hukuman ringan lantaran unggahan Irma Zulkifli.
"Sanksi hukumannya itu Beliau dikenakan penahanan ringan 14 hari," kata Masukun Nafik.
Selain itu Masuk Nafik juga menuturkan mengenai alasan mengapa jabatan dari Dandim Kendari tersebut dicopot.
Padahal diketahui bahwa yang melakukan kesalahan adalah istri dari Hendi Suhendi.
"Istri Beliau itu, terkena undang-undang ITE, karena ini istri anggota, istri pejabat militer itu kan sudah ada rabu-rabunya (aturan)," ucap Masuk Nafik.
"Bahwa kami ini di TNI ini, bukan hanya prajuritnya saja, tapi dengan keluarga itu juga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan," jelas Masuk Nafik.
"Karena itu ada akibat hukumannya, terkait dengan hal tersebut lah akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa unggahan dari Irma Zulkifli bisa diketahui oleh pihak TNi lantaran informasi dari media.