Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan

WW istri dari Anggota TNI AD Wonosobo dilaporkan ke Polres Wonosobo setelah mengunggah postingan di media sosial soal Wiranto.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Tribun Jateng
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat berikan penjelasan mengenai anggotanya yang mendapatkan hukuman militer karena sang istri berinisial WW yang mengunggah tulisan yang diduga meyindir Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota TNI kembali mendapat hukuman karena ulah sang istri yang mengunggah tulisan di media sosial soal penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Anggota TNI di Wonosobo, Jawa Tengah berinisial Kopda BD pun akan mendapat hukuman kurungan selama 14 hari.

Sedangkan sang istri yang berinsial WW telah dilaporkan ke Polres Wonosobo, untuk diperiksa lebih lanjut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Selasa (15/10/2019), Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menyebut bahwa Kopda BD tengah dalam proses pemeriksaan.

Tekankan Penyerangan pada Wiranto adalah Tindakan Sesat, Ali Ngabalin: Ini Bukan Dakwa

Pihak Polres Wonosobo memberi keterangan terkait WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo yang melontarkan kalimat nyinyir di Facebook. Unggahan WW diduga terkait dengan kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Pihak Polres Wonosobo memberi keterangan terkait WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo yang melontarkan kalimat nyinyir di Facebook. Unggahan WW diduga terkait dengan kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. (YouTube Tribun Jateng)

Nyinyir di Medsos soal Wiranto, FS Diminta Dikenai Wajib Lapor sedangkan Jabatan Peltu Yunus Dicopot

Letkol (Czi) Wiwid mengatakan bahwa Kopda BD akan mendapat hukuman kurungan atas unggahan sang istri.

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid, Senin (14/10/2019).

Selain itu Kopda BD juga berkemungkinan akan mendapat hukuman lainnya, berupa sangsi administrasi.

Namun hukuman lain juga masih berkemungkinan didapat setelah proses pemeriksaan selesai.

Hukuman itu dianggap sesuai karena Kopda BD memang harus bertanggung jawab atas perbuatan WW yang juga merupakan anggota Persit.

"Karena ada etika, ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya setiap anggota militer itu bertanggung jawab atas istrinya atau Persit," ucap Letkol (Czi) Wiwid, dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube TribunJateng, Senin (14/10/2019).

Istri Kopda BD diketahui telah membuat unggahan yang menunjukan kebencian terkait penusukan Wiranto.

Unggahan dari istri Kopda BD pun tersebar luas di berbagai media sosial.

"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

Jadi Kontroversi karena Cuitannya soal Wiranto, Begini Sosok Hanum Rais, Tekuni Sejumlah Profesi

Diketahui WW mengunggah sebuah tulisan yang mengomentari aksi penusukan pada Wiranto.

"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya," tulis WW pada akun media sosialnya.

Walau akun WW sudah dihapus, laporan terhadap WW tetap dilanjutkan.

Kini WW juga telah dilaporkan ke pihak berwajib karena istri Kopda BD adalah warga sipil.

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh pihak Polres Wonosobo.

"Ini ada laporan pengaduan dari Pasi Intel Kodil 0707 Wonosobo," ucap pihak Polres Wonosobo.

Pihak Polres Wonosobo mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan mencari saksi-saksi terkait unggahan WW.

"Jadi langkah awal kita buatkan laporan pengaduan, kemudian setelah ini otomatis kita periksa saksi-saksi, kemudian kita periksa yang teradu," ucap pihak Polres Wonosobo.

WW pun terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan dengan tuntutan pasal UU ITE.

Ali Ngabalin Komentari Penyerangan Wiranto, Sebut Beberapa Nama Lain yang Menjadi Sasaran

"Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 A ayat 2, Juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Maksimal 6 tahun," ucap pihak Polres Wonosobo.

Kini pihak Polres Wonosobo masih menunggu hasil koordinasi dengan para ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian kita siapkan untuk ahli di sini. Otomatis ahli IT, ahli bahasa, ahli pidana, Nanti kita koordinasi dengan para ahli, itu yang kita butuhkan," ucap pihak Polres Wonosobo.

Lihat video pada menit ke-0:08:

(TribunWow.com/Ami)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
WonosoboIstri TNI unggah status soal WirantoMenkopolhukam Wiranto DiserangWiranto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved